BPOM Tarakan Perketat Pengawasan Gula Impor Ilegal Pasca Penyelundupan Beras dan Gula Subsidi Asal Malaysia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran gula oplosan ilegal, menyusul upaya penyelundupan 19,6 ton beras dan gula pasir bersubsidi dari Malaysia yang digagalkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Nunukan pada tanggal 27 April 2025. Tindakan ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya kesehatan akibat konsumsi gula yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kepala BPOM Tarakan, Hariyanto Baan, menekankan bahwa gula ilegal yang masuk tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai sangat rentan terhadap praktik pengoplosan. Praktik ini dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tanpa mempedulikan risiko kesehatan yang ditimbulkan bagi masyarakat. BPOM Tarakan sebelumnya pernah menemukan kasus serupa terkait gula oplosan impor yang tidak memenuhi persyaratan dan memerintahkan pengembalian produk tersebut ke negara asal.
"Gula impor ilegal memiliki potensi untuk dioplos dan kemudian dijual kepada masyarakat luas. Proses masuknya yang tidak melalui Bea Cukai merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku," tegas Hariyanto Baan pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Untuk menghindari peredaran gula ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat, BPOM Tarakan mengimbau konsumen untuk selalu membeli gula dari distributor resmi yang dapat menjamin keamanan produk. Produk dari distributor resmi memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas dan telah melalui proses pemeriksaan yang ketat, sehingga lebih aman untuk dikonsumsi.
Berikut adalah beberapa tips dari BPOM Tarakan untuk memilih gula yang aman:
- Periksa Kemasan: Pastikan gula dalam kemasan memiliki izin edar dari BPOM, nama importir, asal negara produksi, dan nomor izin yang tertera pada label.
- Hindari Produk Tanpa Label: Jika produk tidak memiliki informasi yang lengkap, sebaiknya jangan dibeli.
- Waspadai Gula Curah: Gula curah yang dijual dalam kemasan plastik bening seringkali berasal dari karung besar. Meskipun penjualan gula curah eceran diperbolehkan sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan, pastikan karung asalnya mencantumkan izin edar, tanggal kedaluwarsa, dan informasi penting lainnya.
- Tanyakan Sumber Produk: Jika membeli gula curah, tanyakan kepada penjual mengenai sumber produk tersebut. Penjual yang bertanggung jawab akan dapat menunjukkan asal-usul gula yang dijual.
Hariyanto Baan juga menyoroti peredaran gula curah yang seringkali dijual dalam kemasan plastik bening tanpa informasi yang jelas mengenai asal-usul produk. Meskipun penjualan gula curah eceran diperbolehkan oleh Kementerian Perdagangan, ia mengingatkan bahwa penjual tetap bertanggung jawab untuk memastikan bahwa gula yang dijual aman dan memenuhi standar kesehatan. Penjual harus dapat menunjukkan sumber gula curah yang dijual jika diminta oleh konsumen.
"Penjualan gula curah yang dioplos dan dijual eceran tanpa izin edar BPOM merupakan pelanggaran hukum. Penjual wajib menunjukkan sumber gula tersebut jika ditanya oleh konsumen," pungkasnya.