Polda Riau Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Residivis Ditangkap
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, Residivis Ditangkap
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah signifikan. Seorang pria berinisial DK (45) ditangkap sebagai tersangka dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Kamis (6/3/2024) pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Penangkapan ini membuahkan hasil signifikan dengan disitanya barang bukti berupa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, dalam keterangan resminya Sabtu (8/3/2025) malam, mengonfirmasi bahwa DK merupakan residivis kasus narkotika. Ia baru saja menyelesaikan masa hukuman 8 tahun 4 bulan penjara atas kasus serupa yang divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2020. Kebebasan DK rupanya tidak menghentikan aktivitas kriminalnya, dan ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Proses penangkapan diawali dari informasi intelijen mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Payung Sekaki. Setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dikendarai tersangka. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, kemudian melakukan penindakan dengan menghentikan mobil minibus yang dikendarai DK. Untuk memastikan keselamatan petugas dan mencegah upaya pelarian, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Setelah mobil berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dalam sebuah tas ransel hitam. Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya, antara lain tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika dan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut.
Saat ini, DK telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda Riau menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan DK. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi potensi tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini. Proses penyidikan akan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh aktor dalam jaringan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Barang Bukti yang Disita:
- 14 kilogram sabu
- 6.800 butir pil ekstasi
- Tiga unit telepon seluler
- Satu unit mobil