Pemuda Bojonegoro Terancam Hukuman Berat Atas Dugaan Pencabulan di Blora

Aparat kepolisian Resor Blora telah menetapkan seorang pemuda asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial AP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. AP, yang berusia 20 tahun, diduga melakukan tindakan asusila terhadap kekasihnya di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Menurut keterangan yang diperoleh, hubungan antara AP dan korban bermula pada bulan Maret 2024. Pada tanggal 25 April 2025, AP mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel melalui pesan singkat WhatsApp. AP kemudian menghubungi rekannya untuk mencari tempat penginapan dan melakukan check-in di homestay tersebut.

"AP diduga melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali pada tanggal 30 April 2025, dan kemudian mengulangi perbuatannya sebanyak tiga kali lagi pada tanggal 1 Mei 2025. Setelah kejadian tersebut, korban meminta untuk dipulangkan, namun pada malam harinya AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama," jelas AKBP Wawan dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Blora, Jawa Tengah, pada hari Selasa (6/5/2025). Korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada keluarganya, yang kemudian menghubungi Polres Blora.

Pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. AP, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang penetapan hukuman pidana, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban," tegas AKBP Wawan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.