Sidang Hasto Kristiyanto: KPK Hadirkan Saksi Kunci dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi kunci yang diharapkan dapat mengungkap lebih dalam peran Hasto dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi yang memiliki keterkaitan erat dengan kasus ini. Kedua saksi tersebut adalah Saeful Bahri, mantan narapidana dalam kasus yang sama dan juga mantan kader PDIP, serta Riezky Aprilia, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Kehadiran keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan terkait aliran dana dan proses PAW Harun Masiku.

Saeful Bahri sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus ini dan diharapkan dapat memberikan informasi mengenai dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam penyuapan terhadap komisioner KPU saat itu. Sementara itu, Riezky Aprilia, yang merupakan calon legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019, diduga mengetahui adanya permintaan untuk mengundurkan diri demi memberi jalan bagi Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR.

Menurut keterangan Jaksa KPK, Budhi S, kehadiran kedua saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diajukan sebelumnya. "Hari ini Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut, Riezky Aprilia, Saeful Bahri," ujarnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Saeful Bahri diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Agustiani Tio sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta pada tanggal 26 Desember 2019. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU, sebagai dana operasional untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku.

Proses pembahasan PAW Harun Masiku terus berlanjut hingga bulan Januari 2020. Pada tanggal 8 Januari 2020, yang merupakan hari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Donny Tri Istiqomah mengirimkan pesan kepada Hasto Kristiyanto melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut berisi informasi mengenai perkembangan upaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

"Pada tanggal 8 Januari 2020, Donny Tri Istiqomah menyampaikan pesan kepada Terdakwa melalui WhatsApp bahwa Wahyu Setiawan akan mencoba membahas kembali pada rapat pleno berikutnya di KPU dan akan melaporkan perkembangannya kepada Saeful Bahri," ungkap Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Pada hari yang sama, tim KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan uang sebesar SGD 38.350 dari Agustiani Tio sebagai barang bukti terkait kasus suap PAW Harun Masiku.