Lelaki Terduga Penganiaya Lansia di Cianjur Ditangkap Polisi Usai Sempat Buron
Aparat kepolisian kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Asyah (76) di wilayah Cianjur. Penangkapan ini menyusul penangkapan tersangka lain sebelumnya, Ahmad, dalam kasus yang sama. Abdul Kohar (43), menjadi tersangka kedua yang berhasil diringkus pihak kepolisian.
Korban, Asyah, warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, mengalami luka-luka memar di bagian wajah dan punggung akibat tindakan main hakim sendiri oleh sejumlah warga. Aksi kekerasan ini dipicu oleh tuduhan tidak berdasar bahwa Asyah hendak melakukan penculikan anak.
Kronologi kejadian bermula ketika Asyah tiba di Kampung Legok, Desa Bunijaya, usai mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi pada Minggu (4/5/2025) siang. Karena keterbatasan fisik, Asyah meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya. Namun, niat baiknya justru disalahartikan dan ia dituduh sebagai pelaku penculikan anak. Massa yang terprovokasi kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap Asyah.
Abdul Kohar, salah satu pelaku penganiayaan, sempat melarikan diri usai kejadian tersebut. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Tim dari Polres Cianjur berhasil mengendus keberadaannya dan melakukan penangkapan.
"Setelah melakukan pemukulan terhadap korban, Kohar melarikan diri ke wilayah Cibeber dengan membawa serta keluarganya ke rumah mertuanya. Pelaku kemudian bersembunyi di sebuah gubuk di tengah area pemakaman yang berdekatan dengan rumah mertuanya. Berbekal informasi yang kami peroleh, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang sempat menjadi buronan ini," ungkap Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, pada Rabu (7/5/2025).
Dengan penangkapan Abdul Kohar, kini dua tersangka dalam kasus penganiayaan Nenek Asyah telah berhasil diamankan. "Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ahmad dan Abdul Kohar. Keduanya sudah berhasil kami tangkap," tegas AKP Tono Listianto.
Berikut adalah rincian informasi penting terkait kasus ini:
- Korban: Asyah (76), seorang wanita lansia warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur.
- Tersangka: Ahmad dan Abdul Kohar (43).
- Tuduhan: Percobaan penculikan anak (tidak terbukti).
- Lokasi kejadian: Kampung Legok, Desa Bunijaya, Cianjur.
- Akibat: Korban mengalami luka memar di wajah dan punggung.