Warga Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Online, Ratusan Korban Merugi Miliaran Rupiah
Seorang wanita berinisial AK (29) asal Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan atas dugaan tindak pidana penipuan daring yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menawarkan penjualan barang elektronik dengan harga yang tidak wajar, yang kemudian berujung pada penyalahgunaan data pribadi para korban untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang merasa menjadi korban penipuan. Tersangka menawarkan program kredit barang elektronik dengan iming-iming cicilan ringan yang jauh di bawah harga pasar. Tergiur dengan tawaran tersebut, para korban menyerahkan data pribadi mereka, termasuk salinan KTP dan foto wajah, yang seharusnya digunakan untuk keperluan pengajuan kredit barang elektronik.
Namun, alih-alih digunakan untuk pengajuan kredit barang elektronik, tersangka justru menyalahgunakan data pribadi para korban untuk mengajukan pinjaman online melalui berbagai platform pinjol populer seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Dana pinjaman yang berhasil dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, sementara para korban harus menanggung beban cicilan yang tidak pernah mereka ajukan. Setelah menerima barang elektronik, tersangka melarikan diri dan tidak membayar angsuran.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 195 pelapor, diketahui bahwa total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran menggiurkan yang tidak masuk akal, terutama yang berkaitan dengan data pribadi. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan dan legalitas suatu lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi apa pun.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak menjadi korban penipuan online:
- Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga murah. Jika ada tawaran harga yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah penipuan.
- Lindungi data pribadi Anda. Jangan pernah memberikan data pribadi Anda kepada orang yang tidak Anda kenal atau kepada situs web yang tidak terpercaya.
- Periksa keabsahan lembaga keuangan. Pastikan lembaga keuangan yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Laporkan ke polisi jika Anda menjadi korban penipuan. Jangan malu atau takut untuk melaporkan kejadian penipuan kepada pihak berwajib agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin canggih. Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, kita dapat melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat dari menjadi korban kejahatan siber.