Puan Maharani Tanggapi Penugasan Lanjutan Hasan Nasbi di Kantor Komunikasi Kepresidenan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani, memberikan tanggapannya terkait penugasan lanjutan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Menurut Puan Maharani, keputusan terkait penunjukan dan penugasan pejabat negara merupakan hak prerogatif presiden.

"Hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan tersebut adalah prerogatif presiden," ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025). Ia menambahkan bahwa pemilihan individu yang akan membantu presiden dalam menjalankan tugasnya sepenuhnya berada dalam kewenangan presiden.

Puan Maharani juga menjelaskan bahwa persetujuan atau penolakan pengunduran diri seorang pejabat juga termasuk dalam hak prerogatif presiden. Menurutnya, semua keputusan terkait hal tersebut merupakan wewenang yang dimiliki oleh kepala negara.

"Apabila ada seseorang yang mengajukan pengunduran diri namun tidak disetujui, atau jika ada individu yang diminta untuk membantu presiden dengan kriteria tertentu, hal itu merupakan prerogatif presiden," tegasnya.

Sebelumnya, Hasan Nasbi memberikan keterangan mengenai kehadirannya dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) setelah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Hasan Nasbi menyatakan bahwa dirinya tetap diminta untuk memimpin PCO.

"Kemarin saya diundang rapat kabinet. Sejauh ini, saya diperintahkan untuk tetap melanjutkan tugas sebagai Kepala PCO," ungkap Hasan Nasbi kepada wartawan pada Selasa (6/5/2025).

Ketika ditanya mengenai status pengajuan pengunduran dirinya, Hasan Nasbi enggan memberikan komentar. Ia menyerahkan jawaban atas pertanyaan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Hasan Nasbi menegaskan bahwa dirinya kembali bertugas di PCO pada hari ini.

"Mulai hari ini, saya kembali berkantor di PCO," pungkasnya.