Siswi SMA di Tangerang Selatan Diduga Alami Tindak Asusila oleh Senior, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Kasus dugaan tindak asusila menimpa seorang siswi kelas X di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Korban, yang diketahui berinisial C, diduga menjadi korban dari perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang siswa kelas XII berinisial S.

Menurut keterangan Dewi, ibu dari korban, peristiwa yang dialami putrinya tersebut terjadi dalam rentang waktu Oktober hingga November tahun sebelumnya. Namun, keluarga baru mengetahui kejadian tersebut pada bulan Mei tahun ini. Kecurigaan Dewi bermula ketika ia melihat perubahan perilaku yang signifikan pada putrinya, termasuk penurunan nilai akademik yang mencolok.

"Saya sama sekali tidak menyangka anak saya mengalami kejadian seperti ini, begitu juga teman-temannya yang lain," ungkap Dewi kepada awak media di Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (7/5/2025).

Dewi mengaku telah berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan penjelasan dan penanganan terkait kasus ini. Namun, hingga saat ini, belum ada respons yang memuaskan dari pihak sekolah.

"Sudah lebih dari satu minggu kami menunggu, tetapi belum ada kabar lebih lanjut dari sekolah. Kami masih menunggu keputusan dari mereka," imbuhnya.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan TBL/B/954/V/2025/SPKT/PolresTangerangSelatan/Polda Metro Jaya. Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, termasuk salinan percakapan yang mengindikasikan adanya unsur pemaksaan dari pelaku terhadap korban.

"Dari percakapan tersebut, terlihat jelas bagaimana pelaku memaksa korban untuk mengirimkan foto dan video. Bahkan, pada kejadian terakhir di bulan April, korban sampai mencari gambar dari internet karena tidak ingin mengirimkan foto dirinya sendiri," jelas Hamim.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban menyayangkan kurangnya perhatian dan respons dari pihak sekolah terhadap kasus ini. Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan dengan cepat, termasuk pemeriksaan terhadap pihak sekolah. Hamim juga menyoroti dugaan bahwa sekolah tersebut tidak memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan, padahal keberadaan Satgas tersebut merupakan sebuah kewajiban.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Korban adalah siswi kelas X di sebuah SMA swasta di Ciputat, Tangerang Selatan.
  • Pelaku diduga adalah siswa kelas XII dengan inisial S.
  • Peristiwa terjadi antara Oktober dan November tahun sebelumnya, namun baru diketahui keluarga pada Mei tahun ini.
  • Keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan.
  • Kuasa hukum korban menyerahkan bukti berupa percakapan yang menunjukkan adanya unsur pemaksaan.
  • Pihak kuasa hukum menyayangkan kurangnya respons dari pihak sekolah dan menduga sekolah tidak memiliki Satgas Pencegahan Kekerasan.