Upaya Ibadah Haji Ilegal: Puluhan WNI Terancam Sanksi Berat di Arab Saudi

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tercoreng dengan temuan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat berupaya menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Sebanyak 30 WNI diamankan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di wilayah Arab Saudi. Konsekuensi dari tindakan ini sangat serius, mereka terancam denda sebesar 100 ribu riyal Saudi atau setara dengan Rp 448 juta.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat terkait visa haji. Hanya jemaah yang memegang visa haji resmi yang diizinkan memasuki kota Makkah selama musim haji, yang dimulai sejak 29 April lalu. Didapati bahwa 30 WNI tersebut masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah, bukan visa haji yang dipersyaratkan.

"Saat berinteraksi dengan tim kami di bandara, mereka mengakui berasal dari Madura dan secara sadar menyatakan niat untuk berhaji menggunakan visa ziarah. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku telah membayar hingga Rp 150 juta," ungkap Yusron, sebagaimana dikutip dari Media Center Haji pada Rabu (7/5/2025).

Yusron menyayangkan sikap para WNI tersebut yang enggan mengungkapkan identitas pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan mereka. Ia menegaskan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap kasus ini. Namun, Yusron mengingatkan bahwa risiko yang dihadapi oleh jemaah yang mencoba berhaji tanpa visa resmi sangat besar, termasuk potensi hukuman penjara dan denda yang signifikan. Selain itu, mereka juga akan dilarang memasuki kota Makkah.

"Bagi mereka yang tidak memiliki visa haji, risiko dipenjara sangat nyata. Bahkan, jika mereka memiliki visa yang valid, seperti visa ziarah, mereka akan diturunkan di Km 14, yang merupakan perbatasan antara Jeddah dan Makkah," tegas Yusron.

Ia menambahkan bahwa meskipun ada larangan, beberapa jemaah ilegal masih berusaha keras untuk memasuki Makkah dengan berbagai cara. Otoritas Arab Saudi tidak akan segan memberikan hukuman berat kepada siapa pun yang melanggar aturan ini.

"Proses pengadilan akan dijalankan, dan denda yang dikenakan bisa mencapai 100 ribu riyal atau sekitar Rp 448 juta," jelas Yusron. Denda ini tidak hanya berlaku bagi pelaku utama, tetapi juga bagi pihak-pihak yang terlibat, seperti mereka yang menyediakan tempat tinggal di apartemen atau menyediakan transportasi.

Pemerintah Indonesia, menurut Yusron, telah berupaya maksimal untuk mencegah WNI menjadi jemaah haji ilegal. Namun, masih ada saja WNI yang memilih untuk pergi ke negara lain terlebih dahulu sebelum menuju Arab Saudi.

"Kami siap membantu dalam proses pemulangan mereka, tetapi biaya tiket ditanggung oleh masing-masing individu. Beberapa memilih untuk pulang, sementara yang lain tetap bersikeras untuk mencoba masuk Makkah lagi," ujar Yusron.

"Pesan yang ingin kami sampaikan sangat jelas: berhaji tanpa visa haji berarti uang hilang dan ibadah haji pun gagal," tegasnya.

Selain 30 WNI yang baru-baru ini diamankan, sebelumnya juga terdapat 50 WNI lainnya yang ditolak masuk ke Arab Saudi karena menggunakan visa pekerja musiman, meskipun mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

"Mereka langsung ditolak masuk dan dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan berikutnya. Tidak ada penjelasan khusus dari pihak imigrasi Saudi karena itu adalah hak penuh mereka," kata Yusron.

Yusron juga menyoroti kasus dua calon jemaah haji reguler asal Lombok dari embarkasi LOP 2 yang mengalami masalah saat tiba di Arab Saudi. Mereka terdeteksi memiliki riwayat deportasi dan masuk dalam daftar cekal imigrasi Saudi. Akibatnya, satu orang dipulangkan ke Indonesia.

"Satu orang diizinkan melanjutkan perjalanan karena masa cekalnya sudah habis, sementara yang satunya lagi harus dipulangkan karena masa cekalnya masih berlaku," jelas Yusron.

Ia menjelaskan bahwa kedua jemaah tersebut bisa lolos hingga ke Arab Saudi karena embarkasi Lombok belum menggunakan skema fast track. Yusron menekankan bahwa seluruh data jemaah haji terekam secara detail di Arab Saudi.

"Ini menjadi pengingat bahwa proses visa untuk haji tidak melibatkan data biometrik. Namun, saat memasuki imigrasi, semua data terekam melalui sidik jari dan wajah. Sistem mereka langsung mendeteksi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama telah melakukan sosialisasi kepada seluruh jemaah agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memastikan diri tidak masuk dalam daftar cekal Arab Saudi.

"Kementerian Agama selalu melakukan sosialisasi. Bagi mereka yang ingin berhaji, pastikan tidak masuk kategori cekal," pungkasnya.

  • Visa Haji
  • Visa Ziarah
  • Hukuman Haji Ilegal
  • Denda Haji Ilegal
  • Larangan Masuk Makkah
  • KJRI Jeddah
  • Embarkasi Lombok
  • Daftar Cekal
  • Fast Track