MKD Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan kepada Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan Marga Pono

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada anggota DPR RI, Ahmad Dhani, pada Rabu (7/5/2025). Keputusan ini diambil setelah MKD menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik terkait laporan yang diajukan oleh penyanyi Rayen Pono.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menghasilkan putusan bahwa Ahmad Dhani bersalah atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono, sebuah identitas penting bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Nazaruddin Dek Gam menyatakan, "Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI." Lebih lanjut, MKD menjatuhkan hukuman berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani dan mewajibkannya untuk meminta maaf kepada Rayen Pono selaku pelapor dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan tersebut dibacakan.

Kasus ini bermula dari laporan Rayen Pono, mantan vokalis grup musik Pasto, yang merasa terhina atas pernyataan Ahmad Dhani yang diduga merendahkan martabat marga Pono. Bagi masyarakat NTT, marga memiliki nilai sakral dan menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya mereka. Oleh karena itu, dugaan penghinaan tersebut memicu reaksi keras dan berujung pada pelaporan ke MKD.

Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan MKD:

  • Teguran lisan kepada Ahmad Dhani.
  • Kewajiban Ahmad Dhani untuk meminta maaf kepada Rayen Pono dalam waktu 7 hari.

Sidang etik ini menjadi sorotan publik, terutama bagi masyarakat NTT yang menaruh perhatian besar pada kehormatan marga mereka. Putusan MKD ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPR RI untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata dan menghormati keberagaman budaya di Indonesia.