DPR Prioritaskan Pengesahan RKUHAP Sebelum Membahas RUU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebelum memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari mekanisme legislasi yang terstruktur dan menghindari pembahasan tergesa-gesa yang berpotensi menghasilkan regulasi yang kurang optimal.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (7/5/2025), Puan Maharani menjelaskan bahwa saat ini DPR masih aktif mengumpulkan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait RKUHAP. Proses ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa RKUHAP yang dihasilkan nanti dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Setelah RKUHAP disahkan, DPR akan segera mengalihkan fokusnya pada pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Kita akan mendapatkan pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat, setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset," ujarnya.

Puan juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membahas RKUHAP. Menurutnya, pembahasan yang terburu-buru dapat menghasilkan aturan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan mekanisme yang ada. Hal ini dapat menimbulkan kerawanan dan potensi masalah di kemudian hari.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, juga menyampaikan hal senada. Ia menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset baru akan mulai dibahas setelah RKUHAP disahkan, dengan target pengesahan RKUHAP pada akhir tahun 2025. Nasir Djamil meminta masyarakat untuk bersabar dan memahami bahwa penyelesaian RKUHAP merupakan prioritas utama saat ini.

Nasir menambahkan, "Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu,"

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat untuk menghasilkan RKUHAP yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara cermat dan hati-hati setelah RKUHAP disahkan.