Pengungkapan Jaringan Curanmor Antar Provinsi: Sopir Truk Ditangkap, 13 Sepeda Motor Disita
Pengungkapan Jaringan Curanmor Antar Provinsi: Sopir Truk Ditangkap, 13 Sepeda Motor Disita
Keberhasilan Kepolisian Sektor Tambora mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) antar provinsi menorehkan prestasi gemilang dalam penegakan hukum. Seorang sopir truk, AMR (45), berhasil dibekuk pada Senin, 24 Februari 2025, di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, saat hendak mengirimkan 13 unit sepeda motor hasil curian ke Bengkulu. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku utama yang masih buron.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, dalam keterangannya pada Sabtu, 8 Maret 2025, menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas yang tengah menyelidiki kasus curanmor mencurigai sebuah truk putih bernomor polisi BD 8573 P yang dikendarai AMR. Setelah dilakukan pengawasan dan pengintaian dari Jalan Teluk Gong, truk tersebut berhasil dihentikan di Jalan Tubagus Angke. Hasil pemeriksaan yang mengejutkan ditemukan di dalam bak truk tersebut. Di bawah tumpukan kardus berisi buku, polisi menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis yang disembunyikan secara rapi. Tipe sepeda motor yang berhasil diamankan meliputi Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax.
AMR, yang berperan sebagai kurir, mengakui telah diupah untuk mengantar sepeda motor tersebut ke Bengkulu tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Ia mengaku menerima imbalan sebesar Rp500.000 per unit sepeda motor yang berhasil sampai tujuan. Pengakuan ini menguatkan dugaan keterlibatan jaringan curanmor yang terorganisir dan beroperasi lintas provinsi. Informasi awal mengidentifikasi pelaku utama yang kini masih dalam pengejaran pihak berwajib yaitu seseorang berinisial A, yang diduga sebagai otak di balik aksi pencurian tersebut. Selain A, masih terdapat satu pelaku lain berinisial I yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut. Polsek Tambora, dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tengah melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin ke-13 sepeda motor tersebut untuk memastikan identitas dan kepemilikan sahnya. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi korban pencurian dan mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya yang sah. AMR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang menerima barang hasil kejahatan. Upaya penangkapan terhadap para pelaku lainnya, I dan A, masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memutus mata rantai kejahatan curanmor ini.
Polisi berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kasus ini juga menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan yang terorganisir dan lintas wilayah.
Rincian Sepeda Motor yang Diamankan:
- Honda Vario (jumlah belum ditentukan)
- Honda Scoopy (jumlah belum ditentukan)
- Honda Beat (jumlah belum ditentukan)
- Yamaha Nmax (jumlah belum ditentukan)
Catatan: Jumlah pasti untuk masing-masing tipe sepeda motor belum dipublikasikan secara rinci dalam rilis resmi kepolisian.