Salah Sasaran Tilang ETLE? Begini Cara Mudah Mengajukan Klarifikasi

Maraknya implementasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai wilayah, tak jarang memunculkan permasalahan baru. Salah satunya adalah kasus salah sasaran tilang, di mana pemilik kendaraan menerima surat tilang padahal kendaraan mereka tidak melakukan pelanggaran atau bahkan berbeda jenis dengan yang tercatat dalam sistem.

Kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti yang terlihat dari antrean panjang di posko-posko ETLE. Masyarakat berbondong-bondong mengajukan sanggahan atas tilang yang dinilai tidak tepat sasaran. Bahkan, dalam sebuah video viral, seorang pemilik kendaraan mengaku mendapatkan nomor antrean ke-500 hanya beberapa menit setelah loket pelayanan dibuka. Hal ini menunjukkan betapa banyaknya kasus serupa yang terjadi dan betapa pentingnya solusi yang efektif dan efisien untuk mengatasi masalah ini.

Menanggapi keluhan masyarakat, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai prosedur klarifikasi bagi pemilik kendaraan yang menjadi korban salah sasaran tilang ETLE. Klarifikasi ini penting untuk dilakukan agar blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dibuka dan pemilik kendaraan dapat kembali mengurus administrasi kendaraan tanpa hambatan.

Cara Klarifikasi Salah Sasaran Tilang ETLE:

Petugas kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas daring (online) yang telah disediakan untuk mengajukan klarifikasi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor-kantor Samsat dan memudahkan masyarakat dalam proses pengajuan sanggahan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Akses Laman Resmi ETLE: Kunjungi laman resmi ETLE Polda Metro Jaya atau wilayah tempat terjadinya pelanggaran yang tertera pada surat tilang.
  • Masukkan Kode Referensi: Cari dan masukkan kode referensi yang tertera pada surat konfirmasi tilang elektronik yang Anda terima.
  • Identifikasi Kendaraan: Teliti informasi yang tertera pada halaman tersebut. Perhatikan apakah data kendaraan yang ditampilkan sesuai dengan kendaraan Anda.
  • Pilih Opsi Klarifikasi: Pada bagian bawah halaman, Anda akan menemukan pertanyaan "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?". Jika Anda merasa surat tilang tersebut tidak sesuai atau kendaraan yang tertera bukan milik Anda, pilih opsi "Bukan kendaraan saya".

Selain melalui online, pemilik kendaraan juga dapat mendatangi langsung kantor Samsat terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Petugas telah disiagakan untuk membantu masyarakat yang kendaraannya terkena blokir akibat salah sasaran tilang ETLE.

Jika kedua cara tersebut masih menemui kendala, pemilik kendaraan dapat mendatangi langsung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Dengan adanya kemudahan dalam proses klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau panik jika menerima surat tilang ETLE yang tidak sesuai. Manfaatkan fasilitas yang telah disediakan dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan agar masalah dapat segera terselesaikan.