Tujuh Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Persekusi Anak di Denpasar: Kekerasan Fisik dan Pelecehan Seksual Terekam
Aparat kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus persekusi yang menimpa tiga anak di bawah umur di wilayah Denpasar, Bali. Penetapan tersangka ini menyusul serangkaian penyelidikan atas laporan tindakan kekerasan dan pelecehan yang dialami para korban.
Para tersangka yang terdiri dari satu perempuan berinisial GDN dan enam laki-laki, yakni KEP, KAP, GAR, STF, JIA, dan MWD, diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindakan melawan hukum terhadap ketiga korban. Ironisnya, salah satu tersangka, MWD, masih berstatus di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.
Kasus ini bermula ketika para korban tertangkap tangan mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram. Alih-alih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, para tersangka justru main hakim sendiri dengan melakukan serangkaian tindakan persekusi yang melampaui batas.
Rangkaian Tindakan Persekusi yang Mengerikan
Menurut keterangan pihak kepolisian, para tersangka melakukan serangkaian tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap para korban, antara lain:
- Pemukulan dan penendangan
- Penginjakan
- Penembakan dengan airsoft gun
- Pelecehan seksual dengan memaksa korban melakukan masturbasi
- Perekaman tindakan pelecehan seksual
Tindakan pelecehan seksual yang direkam oleh para tersangka kemudian disebarkan melalui media sosial, sehingga menjadi viral dan memperburuk kondisi psikologis para korban.
Peran Masing-masing Tersangka
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. GDN berperan merekam dan menyuruh para korban untuk melakukan masturbasi, kemudian mengirimkan video tersebut ke grup WhatsApp yang beranggotakan para tersangka. MWD kemudian meneruskan video tersebut ke grup WhatsApp sekolahnya, yang kemudian menyebabkan video tersebut viral di media sosial.
Para tersangka lainnya terlibat dalam penganiayaan fisik terhadap para korban, menggunakan airsoft gun, kayu, dan selang.
Dampak Trauma Mendalam pada Korban
Akibat tindakan persekusi yang dialami, ketiga korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam. Bahkan, para korban dilaporkan malu untuk keluar rumah dan bertemu dengan orang lain.
Kasus Pencurian Tidak Dilanjutkan
Sementara itu, terkait kasus pencurian tabung gas elpiji yang dilakukan oleh ketiga korban, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum karena tidak ada laporan dari warga yang merasa dirugikan.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
- Pasal 14 UU No 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbasis elektronik.
- Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.