Presiden Jokowi Tegaskan Netralitas dalam Mutasi Jabatan di Tubuh TNI

Isu mengenai keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo dalam mutasi jabatan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Kunto Arief Wibowo, putra dari mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, telah dibantah keras oleh yang bersangkutan. Jokowi, saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, dengan tegas menyatakan bahwa mutasi tersebut sepenuhnya merupakan urusan internal Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Tidak ada sama sekali. Itu urusan internal TNI," ujar Jokowi, menekankan bahwa dirinya tidak memiliki andil dalam proses tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prosedur mutasi di internal TNI melibatkan proses yang panjang dan kompleks, termasuk peran Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Kewenangan penuh dalam hal ini berada di tangan Panglima TNI dan Presiden sebagai panglima tertinggi.

Jokowi juga membantah tudingan bahwa dirinya memiliki kaitan dengan penunjukan Laksamana Muda Hersan sebagai pengganti Letjen Kunto Arief Wibowo. Tudingan ini sebelumnya dilontarkan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang menduga adanya arahan dari "Presiden ke-7" dalam keputusan mutasi tersebut. Hasanuddin mempertanyakan dasar perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam melakukan mutasi, terutama karena pengganti Letjen Kunto adalah mantan ajudan Jokowi.

"Konon itu yang menjadi penggantinya (Letjen Kunto) adalah mantan ajudan Presiden ke-7. Berarti panglima TNI ini atas arahan dan mungkin quote and quote atas perintah Presiden ke-7, ini yang tidak benar," kata TB Hasanuddin.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan proses mutasi tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Presiden saat ini, Prabowo Subianto, adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, termasuk Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Hal ini secara implisit menepis anggapan bahwa dirinya memiliki wewenang untuk memberikan arahan terkait mutasi jabatan di tubuh TNI.

TB Hasanuddin sebelumnya juga mempertanyakan dasar hukum mutasi Letjen Kunto. Menurutnya, meskipun Panglima TNI memiliki wewenang untuk melakukan mutasi terhadap perwira tinggi selain Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU), mutasi tersebut haruslah sesuai dengan perintah dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Isu ini mencuat di tengah pembahasan mengenai netralitas TNI dalam menghadapi pemilihan umum mendatang. Pernyataan Jokowi diharapkan dapat meredakan spekulasi dan memastikan bahwa proses mutasi jabatan di tubuh TNI dilakukan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.