Kemenkes: Regulasi Kolegium Dokter Dilakukan Pemerintah Sesuai UU Kesehatan

Kemenkes Tegaskan Pengaturan Kolegium Dokter Sesuai Amanat UU Kesehatan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait alasan perlunya pengaturan kolegium oleh pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Penjelasan ini muncul di tengah polemik yang berkembang mengenai peran kolegium dalam penentuan standar pendidikan dan pelayanan kedokteran.

Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Dukungan Strategis Organisasi, Rendi Witular, menjelaskan bahwa sebelumnya kolegium berada di bawah kendali organisasi profesi, yang menurutnya didominasi oleh kelompok elite tertentu. Hal ini dinilai kurang ideal mengingat kolegium memiliki peran krusial dalam menentukan kurikulum dan standar pelayanan medis. Kewenangan ini, menurut Rendi, seharusnya berada di tangan pemerintah.

"Sebelumnya itu di bawah organisasi profesi, orangnya itu-itu saja dikuasai elite-elite tertentu. Karena (kolegium) menentukan kurikulum, standar pelayanan, segala macam, ya kan harusnya kewenangannya pemerintah untuk mengatur," kata Rendi.

Lebih lanjut, Rendi Witular menegaskan bahwa standar pelayanan kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat luas tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada organisasi profesi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan standar yang berlaku sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Pernyataan Kemenkes ini juga merespons adanya keluhan dari Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B. Yanuarso, mengenai mutasinya dari RSCM ke RS Fatmawati. Dr. Piprim menduga mutasi tersebut terkait dengan penentangannya terhadap pengambilalihan kolegium oleh pemerintah. Kemenkes membantah tudingan adanya perampasan kewenangan. Rendi menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, kolegium secara otomatis berada di bawah ranah pemerintah.

"Seolah kami merampas Kolegium Anak, sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 itu sudah otomatis yang namanya kolegium itu otomatis di bawah ranah pemerintah. Jadi bukan kami merampas," ujar Rendi.

Rendi Witular juga menyayangkan sikap dr. Piprim yang dinilai tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa UU Kesehatan telah mengatur mengenai peran dan kedudukan kolegium, sehingga seharusnya semua pihak, termasuk para dokter, menghormati dan mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, Rendi juga mengklaim bahwa sebagian besar dokter spesialis lainnya tidak mempermasalahkan pengaturan kolegium oleh pemerintah. Ia menyebutkan beberapa kolegium lain, seperti kolegium bedah, jantung, penyakit dalam, dan kandungan, tidak menunjukkan penolakan karena mereka memahami bahwa kolegium merupakan bagian dari pemerintah sesuai dengan undang-undang.