Korupsi Askrindo: Vonis Penjara untuk Empat Terdakwa Atas Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Vonis dibacakan pada hari Rabu, 7 Mei 2025, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keempat terdakwa tersebut adalah:

  • Alfian Rivai, Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE).
  • Adi Kusumawijaya, Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018.
  • Dwi Agus Sumarsono, Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020.
  • Agus Hartana, Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada masing-masing terdakwa. Dwi Agus Sumarsono divonis hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Dwi Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Hakim mempertimbangkan pengembalian harta benda Dwi Agus yang telah disetor sebesar Rp 60 juta sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Sisa uang pengganti sebesar Rp 540 juta akan dihitung dari nilai motor Harley-Davidson yang pernah dinikmati terdakwa selama kurang lebih 2 tahun sebelum dikembalikan kepada Alfian Rivai.

Agus Hartana divonis hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adi Kusumawijaya juga dijatuhi vonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 200 juta subsider 2 tahun penjara. Vonis terberat diberikan kepada Alfian Rivai, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 168,3 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Dwi Agus Sumarsono, Agus Hartana, Adi Kusumawijaya, dan Alfian Rivai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini bermula dari dakwaan yang dibacakan pada tanggal 30 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum mendakwa Alfian Rivai dan rekan-rekannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 169,9 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020 di kantor PT Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Mereka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Modus operandi yang digunakan para terdakwa melibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan mereka di PT Askrindo untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Dampak dari perbuatan ini sangat signifikan, karena merugikan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.