Guru Agama di Serang Terancam Dua Dekade Penjara Atas Kasus Pencabulan Santriwati

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pemimpin pondok pesantren (Ponpes) di Serang, Banten, memasuki babak baru. Kholid (47), nama pemimpin Ponpes tersebut, menghadapi tuntutan hukuman 19 tahun penjara atas perbuatan asusila yang diduga dilakukannya terhadap tiga santriwatinya.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/5/2025). JPU menilai Kholid terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa dituntut hukuman 19 tahun penjara," ujar JPU Selamet usai persidangan. Ia menjelaskan, tuntutan tersebut lebih tinggi dari ancaman maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni 15 tahun, karena terdakwa merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan bagi anak didiknya.

"Karena dia pengajar, dikenai pemberatan hukuman 1/3," imbuh Selamet.

Selain hukuman penjara, Kholid juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah perbuatan terdakwa yang dinilai merusak masa depan para korban dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini mencuat setelah warga setempat melakukan aksi protes dan perusakan terhadap Ponpes yang berlokasi di Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Serang, Banten. Kholid kemudian ditangkap oleh Polres Serang saat bersembunyi di plafon rumah pada Minggu, 1 Januari 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kholid diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga santriwatinya secara berulang sejak tahun 2021 hingga 2023. Bahkan, salah satu korban dilaporkan hamil dan melakukan aborsi untuk menyembunyikan perbuatan tersebut dari orang tua korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: Kholid (47), pimpinan pondok pesantren.
  • Tuntutan: 19 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
  • Korban: Tiga santriwati.
  • Waktu kejadian: 2021-2023.
  • Lokasi: Pondok pesantren di Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Serang, Banten.
  • Faktor pemberat: Terdakwa adalah seorang pendidik dan perbuatannya merusak masa depan korban.
  • Faktor meringankan: Terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.