DPR Pertanyakan Efektivitas Penugasan BUMN Karya dalam Proyek Irigasi Nasional
Komisi V DPR RI menyoroti kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya dalam proyek pembangunan irigasi yang dinilai kurang optimal. Sorotan ini muncul dalam rapat kerja antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (7/5/2024). DPR mendesak Kementerian PUPR untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap penugasan BUMN Karya dalam proyek-proyek strategis, khususnya yang berkaitan dengan irigasi.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, secara terbuka mempertanyakan dasar penunjukan langsung BUMN Karya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Menurutnya, meskipun Inpres tersebut memberikan opsi penunjukan langsung BUMN Karya atau swakelola, implementasinya perlu dikaji ulang. Lasarus menyoroti fakta bahwa beberapa BUMN Karya kerap mengalami kendala dalam penyelesaian proyek, bahkan terindikasi gagal bayar utang. Ia membandingkan perlakuan yang berbeda antara BUMN Karya dengan kontraktor swasta. Jika kontraktor swasta gagal dalam pekerjaan, kontraknya akan langsung diputus. Namun, BUMN Karya seringkali mendapatkan perpanjangan waktu, bahkan hingga bertahun-tahun, meskipun kinerjanya tidak memuaskan.
Lasarus juga menyinggung potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul karena adanya pejabat Kementerian PUPR yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN Karya. Situasi ini, menurutnya, dapat mempengaruhi objektivitas dalam pengawasan dan evaluasi kinerja BUMN Karya. Ia menambahkan, banyak laporan yang masuk ke Komisi V DPR RI mengenai masalah pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh beberapa BUMN Karya. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Kementerian PUPR membuka kesempatan yang lebih luas bagi kontraktor lokal untuk berpartisipasi dalam proyek pembangunan irigasi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PUPR, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas untuk menentukan area mana saja yang dapat dikerjakan secara swakelola dan area mana yang perlu ditunjuk langsung ke BUMN Karya. Dody juga berjanji akan mempertimbangkan masukan dari Komisi V DPR RI terkait evaluasi penugasan BUMN Karya dalam proyek irigasi. DPR berharap evaluasi ini dapat menghasilkan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam pembangunan infrastruktur irigasi di Indonesia. Tujuannya agar proyek-proyek tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional.