DJP Klaim Pembenahan Coretax Signifikan: Waktu Akses Dipangkas Drastis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan perkembangan terkini terkait perbaikan sistem inti administrasi perpajakan, yang dikenal dengan Coretax, kepada Komisi XI DPR RI. Pemaparan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan Komisi XI pada 10 Februari 2025 lalu, yang mendesak DJP untuk mempercepat proses optimalisasi Coretax.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan serangkaian langkah penanganan masalah yang telah diimplementasikan pada sistem Coretax. Upaya perbaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari proses login dan akses sistem, perubahan data wajib pajak, validasi kode otorisasi DJP, mekanisme one time password (OTP), penunjukan penanggung jawab (PIC), pengaturan hak akses pegawai, penerbitan faktur pajak elektronik, interoperabilitas dengan sistem lain, aksesibilitas, hingga pembuatan e-Bupot.
"Kami telah melakukan perbaikan terhadap beberapa hal yang kami laporkan pada RDP tanggal 10 Februari 2025. Alhamdulillah, pada akhir bulan keempat dan awal bulan kelima ini, progresnya sangat signifikan. Kinerja sistem sekarang jauh berbeda dibandingkan dengan periode awal," ungkap Suryo.
Suryo Utomo menjabarkan secara rinci beberapa perbaikan yang telah dicapai:
-
Login dan Akses: Sebelumnya, wajib pajak mengalami kendala saat login dan mengakses Coretax, terutama akibat masalah kata sandi, ketidaksesuaian data email atau nomor ponsel, serta kurangnya informasi mengenai tata cara akses. Akibatnya, waktu respons sistem (latensi) untuk login mencapai 4,1 detik. Namun, per 6 Mei 2025, DJP berhasil memangkasnya menjadi hanya sekitar 0,001 detik.
-
Perubahan Data Profil Wajib Pajak: Kendala saat melakukan perubahan data profil disebabkan oleh bugs atau kesalahan sistem saat penyimpanan data, data yang tidak sepenuhnya tertampil, serta kurangnya informasi mengenai tata cara perubahan profil. Awalnya, terdapat 397 kasus keluhan terkait masalah ini. Namun, berkat perbaikan sistem, jumlah laporan kendala berhasil ditekan menjadi hanya 18 kasus.
-
Kode Otorisasi DJP: Masalah terkait pembuatan tanda tangan elektronik atau kode otorisasi DJP, yang disebabkan oleh bugs atau error, juga berhasil diatasi. Sebelumnya, terdapat 1.041 kasus terkait error pada proses permintaan kode otorisasi. Namun, saat ini jumlahnya berhasil ditekan menjadi hanya 3 kasus.
-
OTP (One Time Password): Kendala pengiriman one time password (OTP) disebabkan oleh tingginya lalu lintas pengiriman OTP melalui provider. DJP telah berkoordinasi dengan provider untuk mempercepat pengiriman OTP, dari yang semula memakan waktu lebih dari 5 menit menjadi kurang dari 5 menit.
-
Penunjukan Penanggung Jawab (PIC): Masalah penunjukan PIC dan impersonate ke akun wajib pajak badan, yang disebabkan oleh belum diperbarui data PIC, telah berhasil diatasi. Dari 3.281 kasus yang dilaporkan, kini jumlahnya berkurang signifikan menjadi hanya 41 kasus.
-
Pembuatan Faktur Pajak: Perbaikan juga dilakukan pada proses pembuatan faktur pajak. Sebelumnya, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah 8-10 detik per faktur. Namun, setelah perbaikan, waktu yang dibutuhkan menjadi hanya 0,3 detik.
-
Interoperabilitas: Kendala interoperabilitas Coretax dengan sistem lain seperti Ditjen Bea dan Cukai, LNSW, maupun Dukcapil, yang disebabkan oleh ketidaksesuaian data dan masalah aliran data, juga berhasil diatasi. Jumlah kasus yang disebabkan kendala ini berhasil ditekan dari 1.244 menjadi 61 kasus.
-
Aksesibilitas: Kendala akses wajib pajak dan pegawai ke Coretax yang disebabkan oleh performa kapasitas infrastruktur juga telah diatasi dengan meningkatkan kapasitas bandwidth dan server, serta melakukan tuning database dan infrastruktur. Hasilnya, akses ke Coretax menjadi lebih efisien. Bandwidth ditambah dari 9 Gbps menjadi 18 Gbps, dan rata-rata latensi untuk berbagai proses dipangkas dari 12,6 detik menjadi 0,19 detik.
-
E-Bupot: Proses pembuatan elektronik bukti potong (e-Bupot) juga mengalami perbaikan. Kendala sebelumnya disebabkan oleh NIK wajib pajak yang belum terdaftar di Coretax karena belum dilakukan pemadanan NPWP dan NIK. Kini, waktu yang dibutuhkan untuk membuat satu bukti potong berkurang dari 16 detik menjadi kurang dari setengah detik.
Suryo Utomo menargetkan perbaikan bugs atau error pada Coretax serta pemantapan infrastruktur dapat diselesaikan pada 31 Juli 2025. Sementara itu, migrasi data dari sistem lama ke Coretax ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025.