Dana Renovasi Sekolah di Semarang Diduga Dialihkan untuk Proyek Mebel, Wali Kota dan Suami Terseret

Dugaan Penyelewengan Anggaran Pendidikan di Semarang Mencuat ke Permukaan

Kota Semarang digegerkan dengan dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan yang rusak. Alih-alih digunakan untuk perbaikan sekolah, dana sebesar Rp 20 miliar diduga dialihkan untuk proyek pengadaan mebel.

Kasus ini mencuat dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang yang menyeret nama Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menghadirkan Rachmat Utama Djangkar sebagai terdakwa penyuap.

Pengakuan Saksi Kunci Ungkap Perintah Tak Terduga

Dalam persidangan, Yudia Setiandradi, Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa perubahan alokasi anggaran dilakukan secara mendadak. Padahal, banyak sekolah saat itu berada dalam kondisi yang memprihatinkan dan sangat membutuhkan perbaikan.

"Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin untuk menganggarkan Rp 20 miliar untuk pengadaan mebel," ujar Yudia di hadapan majelis hakim. Perintah tersebut, menurut Yudia, berasal dari Kepala Disdik, Bambang Pramusinto, dan mengubah prioritas kerja dinas pendidikan secara signifikan.

Yudia juga menambahkan bahwa kebutuhan mendesak saat itu bukanlah mebel, melainkan perbaikan sarana dan prasarana sekolah. "Sebenarnya kebutuhan saat itu bukan mebel, apalagi anggarannya sampai Rp 20 miliar, karena kebutuhan pengadaan sarpras saja kurang," jelasnya.

Tekanan dari Figur Berpengaruh

Yudia mengaku bahwa pihaknya tidak berani menolak keputusan tersebut karena perintah tersebut datang dari Alwin Basri, suami Mbak Ita yang juga menjabat sebagai anggota DPRD. "Kami kan bawahan," ungkapnya.

Keterangan Yudia semakin memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menduga Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap hingga Rp 3,7 miliar dari dua terdakwa, Martono dan Rachmat U. Djangkar. Salah satu proyek yang disebut-sebut “diatur” adalah pengadaan mebel SD oleh Disdik Kota Semarang dalam APBD 2023.

Mbak Ita sendiri telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri. Selain mereka, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, juga menjadi terdakwa. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.