Koalisi Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pelibatan Militer dalam Urusan Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Koalisi masyarakat sipil yang bergerak dalam reformasi sektor pertahanan telah melayangkan gugatan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keprihatinan atas semakin meluasnya pelibatan TNI dalam urusan sipil, yang menurut mereka dapat mengancam supremasi sipil dan hak asasi manusia.

Salah satu isu yang disoroti adalah kebijakan beberapa kepala daerah yang melibatkan militer dalam pembinaan karakter siswa yang dianggap bermasalah. Koalisi berpendapat bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk normalisasi militerisme yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Mereka khawatir, pelibatan militer dalam ranah sipil dapat merusak tatanan demokrasi dan mempersempit ruang bagi penegakan hak asasi manusia.

Selain itu, koalisi juga menyoroti pelibatan TNI dalam penertiban kawasan hutan. Menurut mereka, penertiban kawasan hutan adalah ranah penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan pihak kepolisian atau lembaga terkait lainnya, bukan militer. Mereka menilai, pelibatan TNI dalam penertiban kawasan hutan dapat menimbulkan konflik agraria dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tuntutan Koalisi dalam Gugatan UU TNI

Dalam gugatannya, koalisi masyarakat sipil mengajukan sejumlah tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi, di antaranya:

  • Penundaan Pemberlakuan UU TNI: Koalisi meminta MK untuk menunda pemberlakuan UU TNI melalui putusan sela, sampai ada putusan final dan mengikat.
  • Larangan Penerbitan Peraturan Pemerintah: Koalisi juga meminta MK untuk memerintahkan Presiden agar tidak menerbitkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU TNI yang baru.
  • Pernyataan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat: Dalam pokok permohonan, koalisi meminta agar seluruh Hakim MK menyatakan UU TNI nomor 3/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga UU 34/2004 tentang TNI diberlakukan kembali.

Koalisi berpendapat bahwa UU TNI yang baru berpotensi melanggar konstitusi dan berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia serta kerugian masyarakat. Mereka berharap, MK dapat mengabulkan gugatan mereka dan mengembalikan supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.

Gugatan ini menambah daftar panjang permohonan uji materi terhadap UU TNI. Dengan gugatan dari koalisi masyarakat sipil ini, jumlah gugatan untuk UU TNI kini berjumlah 9 permohonan.