Eks Pejabat MA Akui Terima Suap Puluhan Miliar dalam Kasus Gula
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengakui di hadapan pengadilan telah menerima suap sebesar Rp 50 miliar terkait pengurusan perkara perdata kasus gula. Pengakuan ini diungkapkan Zarof saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dalam persidangan tersebut, Zarof, yang juga berstatus terdakwa, memberikan keterangan untuk terdakwa lainnya, yaitu pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Jaksa penuntut umum mencecar Zarof mengenai sumber dana yang disimpan dalam brankasnya. Zarof membenarkan bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari hasil pengurusan perkara.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai perkara-perkara lain yang pernah ditangani Zarof, selain yang terkait dengan pengacara Ronald. Saat itulah Zarof mengakui keterlibatannya dalam kasus perdata terkait gula. "Cuman yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, marubeni atau apa itu," kata Zarof. Ia kemudian menjelaskan bahwa perkara tersebut adalah kasus gula.
Zarof mengungkapkan bahwa ia menerima Rp 50 miliar dari pihak yang berperkara dalam kasus gula tersebut. Pihak tersebut, yang disebutnya sebagai "sugar," meminta bantuannya untuk memenangkan perkara. "Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar," jawab Zarof saat ditanya mengenai jumlah uang yang diterimanya.
Lebih lanjut, Zarof menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi sekitar tahun 2016 atau 2018. Ia mengaku tidak ingat detailnya. Pihak "sugar" mengajukan gugatan perdata dan meminta Zarof untuk memastikan kemenangan mereka. Zarof, setelah mempelajari berkas perkara, merasa yakin bahwa pihak "sugar" akan menang karena sebelumnya telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Ia juga didakwa terlibat dalam praktik percaloan perkara, termasuk dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Sementara itu, Ronald Tannur sendiri telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya.