Pembunuh Pengemudi Ojek Online di Bogor Terancam Hukuman Maksimal: Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Bogor memasuki babak baru. Roli Kurniawan (25), pelaku yang berasal dari Lampung, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal atas tindakan kejinya. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, yang membuka peluang vonis hukuman mati.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa penerapan pasal 340 atau pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi dasar penjeratan terhadap pelaku. Pasal-pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman yang bervariasi mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Modus operandi yang digunakan Roli dalam melancarkan aksinya terbilang licik. Ia berpura-pura menjadi penumpang ojek online untuk menjebak korban. Pada hari Minggu (4/5/2025) dini hari, di sebuah lokasi terpencil di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Roli menghabisi nyawa RS, pengemudi ojol yang menjadi targetnya.

"Kronologi kejadian bermula ketika korban menerima orderan untuk mengantarkan pelaku pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 22.30 WIB," ungkap Kompol Rizka. Roli memesan layanan ojek online melalui aplikasi, dengan titik penjemputan di RS Karya Bhakti Dramaga dan tujuan akhir di Cibeber, Leuwiliang. Diduga kuat, Roli memilih korban secara acak melalui aplikasi tersebut.

Setibanya di lokasi yang dituju, Roli meminta korban untuk mengubah rute perjalanan. Permintaan ini hanyalah siasat pelaku untuk mencari tempat yang lebih sepi dan terpencil, yang kemudian akan digunakan untuk merampas sepeda motor korban.

"Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku yang telah mempersiapkan sebilah pisau, langsung menodongkan senjata tajam tersebut kepada korban. Pelaku kemudian menyampaikan niatnya untuk mengambil sepeda motor korban. Namun, korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku tanpa ampun menusukkan pisau ke arah tubuh korban," jelas Kompol Rizka. Akibat serangan brutal tersebut, RS mengalami luka tusukan yang parah di bagian dada, mulut, dan punggung, yang akhirnya menyebabkan kematian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi ojek online untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.