Wamenaker Desak Pengungkapan 'Beking' Mantan Rektor UP dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Merespons dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer secara terbuka menantang pihak-pihak yang diduga melindungi atau menjadi "beking" dari yang bersangkutan. Tantangan ini muncul seiring dengan langkah dua korban yang mencari keadilan dan perlindungan hukum di Kementerian Ketenagakerjaan.

Immanuel Ebenezer mengungkapkan keprihatinannya atas tekanan dan ketakutan yang dialami para korban. Menurutnya, korban-korban ini enggan untuk berbicara secara terbuka karena pelaku diduga memiliki jaringan kekuasaan yang signifikan. “Korban ini banyak, tapi mereka tidak berani speak up ke publik karena ada tekanan. Karena bahasanya, dia (ETH) ini punya beking jenderal. Nah, kami mau tahu jenderalnya semana begitu loh. Saya sebagai Wakil Menteri nantang bekingnya,” tegas Immanuel di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/5/2025).

Wamenaker menggambarkan ETH sebagai seorang "predator" yang diduga telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara damai dengan korban. Namun, ia menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, pola pelecehan terus berulang. Immanuel menekankan komitmennya untuk melindungi pekerja wanita dari tekanan yang merugikan. Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1) huruf b dan Pasal 6, yang menjamin perlakuan tanpa diskriminasi di tempat kerja.

Menyadari bahwa ETH adalah seorang ahli hukum, Immanuel mengakui bahwa kasus ini akan menjadi tantangan tersendiri. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan ETH merupakan penghinaan terhadap institusi pendidikan, perempuan, dan kaum buruh. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, dan penyidik membutuhkan saksi ahli tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Kementerian Ketenagakerjaan berjanji untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Terungkap bahwa kedua korban dalam kasus ini adalah pegawai swasta yang perusahaannya pernah menjalin kerjasama dengan Universitas Pancasila. Dalam konteks kerjasama tersebut, ETH diduga menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap kedua korban pada waktu dan situasi yang berbeda.

Kuasa hukum para korban, Yansen Ohoirat, menjelaskan bahwa insiden pertama terjadi pada tahun 2019 di Jakarta Selatan. Saat itu, ETH diduga memaksa salah satu korban untuk menyentuh bagian tubuhnya. Sementara itu, korban lainnya mengalami pelecehan seksual secara verbal pada tahun 2024 saat mediasi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, ETH diduga melontarkan ucapan yang tidak pantas dan melecehkan korban di depan semua pihak yang hadir. Ironisnya, menurut Yansen, tim yang hadir saat itu justru menanggapi ucapan tersebut dengan tawa.

Poin-poin penting dalam kasus ini meliputi:

  • Dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH.
  • Dua korban telah melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum.
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer menantang pihak yang diduga menjadi "beking" atau pelindung ETH.
  • Kemnaker berkomitmen untuk menggunakan instrumen hukum yang ada untuk menangani kasus ini.
  • Salah satu insiden pelecehan terjadi pada tahun 2019, dan yang lainnya terjadi pada tahun 2024 saat mediasi.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dan penegakan hukum yang adil.