Anak Tiri Yosep Terlibat Pembunuhan Tuti dan Amalia: Peran Krusial dalam Persiapan dan Pelaksanaan Kejahatan
Anak Tiri Yosep Didakwa Terlibat Pembunuhan di Subang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peran Abi Aulia, anak tiri Yosep Hidayah dan anak Mimin Mintarsih, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu. Penahanan Abi menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang telah menggemparkan publik selama beberapa waktu ini. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, secara resmi menyampaikan temuan terbaru ini dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (3/3/2025).
Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan
Menurut keterangan polisi, peran Abi Aulia dalam kasus ini terbilang signifikan, jauh melampaui sekadar keterlibatan pasif. Ia terbukti secara aktif membantu dalam pelaksanaan pembunuhan tersebut. Salah satu perbuatannya yang paling mengejutkan adalah membenturkan kepala salah satu korban, Amalia Mustika Ratu, mengakibatkan cedera fatal. Selain tindakan kekerasan fisik tersebut, Abi juga berperan aktif dalam mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya kejahatan tersebut.
Lebih rinci lagi, penyidik memaparkan keterlibatan Abi dalam memanipulasi posisi mobil Alphard yang terparkir di halaman rumah tempat kejadian perkara (TKP). Abi memindahkan mobil tersebut, mengubah arah hadap dari semula menghadap kebun menjadi menghadap jalan. Tindakan ini, menurut polisi, menunjukkan upaya untuk memuluskan proses menghilangkan jejak dan mengaburkan kronologi kejadian. Mobil Alphard sendiri, seperti diketahui, menjadi salah satu barang bukti penting dalam kasus ini karena digunakan untuk mengangkut dan menyimpan jasad kedua korban, Tuti dan Amalia, di bagasinya.
Jalinan Kasus dengan Tersangka Lain
Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia melibatkan sejumlah tersangka lainnya. Selain Abi Aulia, Yosep Hidayah (ayah tiri Abi dan suami Tuti), Mimin Mintarsih (ibu Abi dan istri muda Yosep), M. Ramdanu alias Danu, dan Arghi Reksa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah berjalan, dengan Yosep divonis 20 tahun penjara dan Danu divonis 4 tahun penjara. Peran masing-masing tersangka dan hubungan keterkaitan antara mereka masih terus didalami dan akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kompleksitasnya dan melibatkan sejumlah individu dengan hubungan keluarga yang rumit. Pengungkapan peran Abi Aulia merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada Abi Aulia sesuai dengan perannya dalam kejahatan mengerikan ini. Proses investigasi yang berkelanjutan akan menyingkap lebih detail mengenai motif di balik pembunuhan tersebut dan jaringan keterlibatan para tersangka.
Daftar Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia:
- Yosep Hidayah (Divonis 20 tahun penjara)
- M. Ramdanu alias Danu (Divonis 4 tahun penjara)
- Mimin Mintarsih
- Arghi Reksa
- Abi Aulia (Anak tiri Yosep dan anak Mimin)