Tim Hukum Hasto Kristiyanto Bantah Tuduhan Kemarahan Kliennya: Penugasan Partai Sesuai Fatwa MA
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, membantah tuduhan bahwa klien mereka marah hingga menggebrak meja saat pertemuan dengan kader PDIP, Riezky Aprilia. Bantahan ini disampaikan setelah persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Harun Masiku dan dugaan menghalangi penyidikan, yang juga menyeret nama Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, menjelaskan bahwa tindakan Hasto saat itu semata-mata menjalankan tugas sebagai Sekjen partai. Tim hukum menyoroti dua poin penting yang terungkap dalam persidangan. Pertama, pertemuan antara mantan narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dengan Riezky Aprilia di Singapura, diinisiasi oleh pengacara Donny Tri Istiqomah, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
"Dari fakta persidangan, terungkap bahwa pertemuan di Singapura tersebut atas permintaan saudara Donny. Inisiatif sepenuhnya berasal dari saudara Donny," ujar Ronny kepada awak media.
Poin kedua yang menjadi perhatian tim hukum adalah terkait sumber dana operasional yang diduga digunakan untuk menyuap dalam pengurusan PAW Harun Masiku. Ronny menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari Harun Masiku.
"Apa yang dilakukan oleh Sekjen PDI Perjuangan dalam hal ini adalah melaksanakan tugas partai sebagai sekjen," tegas Ronny. Ia menambahkan bahwa persidangan juga mengungkap fakta bahwa dana operasional berasal dari Harun Masiku, yang dikonfirmasi oleh saksi.
Ronny juga menekankan bahwa tindakan Hasto sebagai Sekjen partai dilandasi oleh fatwa Mahkamah Agung (MA), sehingga sah secara hukum.
"Jika Mas Hasto bertemu dengan Saudara Riezky, itu karena perbuatan Mas Hasto ini adalah sebagai sekjen partai dalam hal melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan fatwa Mahkamah Agung," tambahnya.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zen, mempertanyakan bukti yang memberatkan Hasto dalam keterangan Riezky. Ia mengingatkan bahwa kasus ini adalah perkara suap, bukan sengketa pemilu atau partai.
"Siapa yang melihat langsung? Mengalami langsung? Mengetahui langsung bahwa Pak Hasto Kristianto terlibat? Nggak ada," tegas Patra.
Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyoroti adanya pencampuradukan antara fakta dan asumsi dalam kasus ini. Ia menilai banyak kesimpulan saksi yang hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta yang dilihat atau didengar langsung.
"Bahkan fakta yang benar dan tidak benar juga campur aduk. Sampai dengan persidangan tadi, kita melihat secara jernih. Kita lihat secara terang bahwa sebagian besar dari keterangan saksi di BAP dan kesimpulan-kesimpulan saksi terkait dengan seolah-olah Pak Hasto menugaskan Saeful, menugaskan Donny. Itu diakui adalah asumsi," ungkap Febri.
Febri juga menyoroti adanya pihak-pihak yang mencatut nama Hasto untuk kepentingan pribadi, termasuk klaim tidak masuk akal seperti mengaku sebagai kerabat dekat Hasto dan memiliki akses ke KPU dan Bawaslu.
"Ini terlihat dari beberapa klaim-klaim pencatutan nama yang sebenarnya tidak masuk akal. Bahkan tadi muncul juga di fakta sidang Saeful Bahri itu sampai mengklaim sebagai kerabat dekatnya Pak Hasto, agar orang percaya kan. Kemudian mengklaim punya akses ke KPU, mengklaim punya akses ke Bawaslu," imbuhnya.
Febri menjelaskan bahwa penentuan kader terbaik dalam rapat pleno DPP PDIP didasarkan pada fatwa MA, namun ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Kepentingan pribadinya apa? Kepentingan pribadinya adalah uang," kata Febri.
Ia juga menyoroti bahwa dana operasional Saeful ke Singapura untuk menemui Riezky berasal dari Harun Masiku, bukan dari DPP PDIP seperti yang diklaim.
"Biaya untuk ke Singapura sejumlah Rp 25 juta sudah ditransfer, itu sudah muncul di fakta persidangan sebelumnya," ujarnya.
Febri berharap sidang selanjutnya akan mengungkap lebih banyak fakta dan menghilangkan asumsi-asumsi yang tidak berdasar, sehingga putusan pengadilan akan sesuai dengan hukum yang berlaku.