Toko Oleh-Oleh Mama Khas Banjar Gulung Tikar Usai Terjerat Kasus Dugaan Pelanggaran Label Kedaluwarsa

Toko oleh-oleh Mama Khas Banjar, sebuah ikon kuliner di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, secara resmi menghentikan operasionalnya pada tanggal 1 Mei 2025. Penutupan ini menyusul serangkaian permasalahan hukum yang dialami toko tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk makanan yang dijual.

Kasus ini bermula ketika seorang konsumen melaporkan temuan produk tanpa label kedaluwarsa ke Polda Kalimantan Selatan pada bulan Desember 2024. Menanggapi laporan tersebut, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel melakukan investigasi dan menyita sejumlah produk dari toko tersebut sebagai barang bukti. Pemilik toko, Firli Norachim, kemudian ditahan dan proses hukum berlanjut hingga ke kejaksaan.

AKBP Amien Rovi, Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, menjelaskan bahwa penegakan hukum terkait pencantuman label kedaluwarsa merupakan perhatian serius dari pemerintah dan kepolisian. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dengan memberikan informasi yang jelas mengenai batas aman konsumsi produk makanan.

Di sisi lain, Ani, istri Firli, mengungkapkan bahwa penutupan toko bukan hanya disebabkan oleh proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga karena dampak psikologis yang mendalam bagi keluarganya. Ia mengaku trauma dan merasa tidak mampu mengelola bisnis tersebut seorang diri setelah penahanan suaminya. Ani juga menyatakan bahwa saat ini ia lebih memilih untuk fokus merawat anak mereka yang masih kecil.

Berikut adalah beberapa poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini:

  • Laporan Konsumen: Laporan seorang konsumen menjadi pemicu utama penyelidikan terhadap Toko Mama Khas Banjar.
  • Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen: Toko tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait pencantuman label kedaluwarsa.
  • Penyitaan Produk: Polisi menyita sejumlah produk dari toko sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan.
  • Penahanan Pemilik Toko: Pemilik toko, Firli Norachim, sempat ditahan dan proses hukumnya berlanjut ke kejaksaan.
  • Dampak Psikologis: Penutupan toko juga disebabkan oleh dampak psikologis yang dialami keluarga pemilik toko akibat kasus hukum yang menimpa mereka.
  • Pertanyaan Keadilan: Ani mempertanyakan keadilan dalam proses hukum yang mereka alami sebagai pelaku UMKM.

Kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar ini menjadi perhatian bagi pelaku UMKM lainnya. Ani mempertanyakan, apakah penegakan hukum yang diterapkan sudah adil bagi pengusaha kecil dan UMKM. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk selalu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan labelisasi produk dan perlindungan konsumen. Penutupan toko oleh-oleh Mama Khas Banjar ini menimbulkan disayangkan karena UMKM tersebut sudah menjadi bagian dari ikon Banjarbaru.