Kasus Perundungan Anak oleh WNA China di Bali Terhambat, KPPAD Pertanyakan Perkembangan Penyelidikan
Kasus Perundungan Anak di Denpasar Menemui Kendala, KPPAD Surati Polda Bali
Kasus dugaan perundungan (bullying) yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial Peter HKC terhadap seorang anak di Denpasar, Bali, dilaporkan mengalami kemandekan. Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali menyatakan telah mengambil langkah proaktif dengan bersurat kepada Polda Bali, mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Ketua KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengungkapkan bahwa surat tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut pendampingan terhadap korban. Namun, jawaban yang diterima dari penyidik Polresta Denpasar dinilai masih sama dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebelumnya. Isi surat tersebut menyatakan bahwa penyelidikan masih berfokus pada keberadaan terlapor, Peter HKC, yang diindikasikan berada di Hong Kong.
"Kami akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik Polresta, mengingat kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum," ujar Yastini. KPPAD Bali juga telah bersurat kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Bali, dengan harapan adanya pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan laporan dugaan perundungan ditangani dengan serius dan transparan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan Piet Arja Saputra, orang tua korban, yang didampingi kuasa hukumnya, Jimmy Cornelius Rade dan Cristian Paju. Laporan tersebut diajukan ke Polresta Denpasar pada 10 Juli 2024, dengan Nomor LP/B/321/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilakukan oleh Peter HKC melalui komentar di media sosial Instagram.
Komentar tersebut, yang ditulis dalam bahasa Inggris, menyebutkan bahwa korban berasal dari keluarga penipu. Meskipun komentar tersebut telah dihapus, pelapor berhasil menyimpan tangkapan layar sebagai bukti. Kasus ini juga mendapat perhatian dari senator asal Bali, Niluh Djelantik, yang menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Korban: Seorang siswa SMP di Denpasar.
- Terlapor: WNA China berinisial Peter HKC.
- Tuduhan: Perundungan verbal (pencemaran nama baik dan/atau fitnah) melalui komentar di Instagram.
- Status Kasus: Penyelidikan terhambat karena keberadaan terlapor yang berada di Hong Kong.
- Tindakan KPPAD Bali: Bersurat kepada Polresta Denpasar dan Polda Bali untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan meminta pengawasan.
- Dukungan: Senator Niluh Djelantik menyatakan siap mengawal kasus ini.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi korban.