Ketegangan di Sidang Tipikor: Kader PDIP Ungkap Konfrontasi dengan Hasto Kristiyanto

Perseteruan Internal PDIP Terungkap di Persidangan Tipikor

Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap adanya ketegangan internal partai yang melibatkan Hasto dan seorang kader PDIP, Riezky Aprilia. Riezky, yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, memberikan kesaksian yang mengungkap perdebatan panas dengan Hasto terkait pencalonannya sebagai anggota legislatif.

Menurut kesaksian Riezky, pada pertemuan yang terjadi pada 27 September 2019, dirinya mempertanyakan perihal permintaan untuk mengundurkan diri dari pencalonan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan. Riezky mengaku merasa emosional dan mempertanyakan alasan di balik permintaan tersebut. Dalam suasana yang tegang, Hasto disebut marah dan menggebrak meja, sambil menyatakan bahwa hal itu adalah perintah partai. Riezky, yang juga merasa sebagai kader partai yang telah bekerja untuk PDIP, menolak untuk mundur kecuali menerima perintah langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Balasan Menohok Kader PDIP

Penolakan Riezky inilah yang memicu reaksi keras dari Hasto. Menurut kesaksian Riezky, Hasto kemudian dengan nada tinggi menyatakan posisinya sebagai Sekjen Partai. Sontak, Riezky membalas dengan ucapan yang menohok, menyatakan bahwa Hasto hanyalah Sekjen, bukan Tuhan. Pengakuan ini menjadi sorotan dalam persidangan, menggambarkan adanya dinamika internal yang cukup panas di tubuh PDIP.

"Saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu. Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, 'Saya ini Sekjen Partai'. Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, 'Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan'. Itu yang saya sampaikan, waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya," ujar Riezky dalam persidangan.

Setelah kejadian tersebut, Riezky mengaku langsung meninggalkan ruangan pertemuan setelah dilerai oleh kader PDIP lainnya, Komarudin Watubun. Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Riezky yang membenarkan adanya kemarahan Hasto hingga menggebrak meja, serta pernyataan Riezky yang menolak perintah Hasto.

Pembelaan Tim Hukum Hasto

Menanggapi kesaksian Riezky, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto memberikan pembelaan. Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa pertemuan antara Hasto dan Riezky terkait dengan penugasan partai dan didasarkan pada fatwa Mahkamah Agung (MA). Ia menegaskan bahwa tindakan Hasto sebagai Sekjen partai adalah sah dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara itu, Patra M Zen, anggota tim kuasa hukum lainnya, berpendapat bahwa kesaksian Riezky tidak memberatkan Hasto dan tidak berkaitan langsung dengan perkara suap yang didakwakan. Ia menekankan bahwa kasus ini adalah tentang suap, bukan sengketa pemilu atau sengketa partai.

Febri Diansyah, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyoroti adanya pencampuradukan fakta dan asumsi dalam perkara ini. Ia berharap agar fakta yang lebih jelas akan terungkap dalam sidang-sidang selanjutnya.

Dakwaan Terhadap Hasto

Dalam sidang tersebut, Hasto didakwa telah melakukan perbuatan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka kasus suap. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.