Sidang Kasus Harun Masiku: Riezky Aprilia Ungkap Tekanan untuk Mundur dari Kursi DPR
Riezky Aprilia Ungkap Tekanan Mundur Demi Harun Masiku dalam Sidang
Di tengah pusaran kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret nama Harun Masiku, Riezky Aprilia, kader PDI-P yang seharusnya menduduki kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan I, memberikan kesaksian yang menyentuh hati. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Riezky dengan berlinang air mata menceritakan tekanan yang ia alami untuk mengundurkan diri demi membuka jalan bagi Harun Masiku.
Pertemuan dengan Hasto dan Janji Jabatan
Riezky mengungkapkan bahwa pada 27 September 2019, ia diundang ke DPP PDI-P untuk mengikuti kegiatan partai. Di sana, ia bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan mempertanyakan perihal undangan pelantikan caleg terpilih. "Terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur," ujarnya dengan nada getir. Riezky mengaku kebingungan dan mempertanyakan alasan di balik permintaan tersebut, mengingat ia adalah kader partai yang telah berjuang untuk PDI-P.
Emosi pun tak terhindarkan. Riezky merasa lelah dan tertekan oleh permintaan yang terus-menerus memintanya untuk mengalah demi Harun Masiku. Dalam perdebatan dengan Hasto, ia menyampaikan kekecewaannya. Riezky menirukan ucapan Hasto yang menurutnya sangat membekas, "Saya ini Sekjen partai!" Dengan nada emosional, Riezky membalas, "Saya tahu Anda Sekjen partai, tapi Anda bukan Tuhan!"
Sebelum pertemuan dengan Hasto, Riezky juga didatangi oleh kader PDI-P, Saeful Bahri, di Singapura. Saeful menjanjikan bahwa Riezky akan didorong untuk menjadi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika bersedia mengundurkan diri. Selain itu, pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, juga menjanjikan posisi komisaris dengan syarat yang sama. Namun, Riezky tidak terlalu menggubris janji-janji tersebut.
Bantahan Keterlibatan Hasto
Jaksa KPK sempat mempertanyakan keyakinan Riezky mengenai keterlibatan Hasto dalam upaya PAW Harun Masiku. Mereka khawatir bahwa nama Hasto hanya dicatut oleh Saeful. Riezky mengakui bahwa arahan untuk mengundurkan diri hanya berasal dari mulut Saeful, meskipun Saeful berulang kali mengklaim mendapat perintah langsung dari Hasto.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Riezky diam-diam merekam percakapannya dengan Saeful di Singapura. Rekaman tersebut kemudian dijadikan barang bukti oleh jaksa. Pengacara Hasto, Alvon Kurnia Palma, keberatan dengan hal ini, menganggap rekaman tersebut ilegal karena dilakukan tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Kesamaan Pertanyaan Penyidik
Di akhir sidang, Hasto mempertanyakan kepada Riezky mengenai kesamaan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dan jaksa KPK dengan pemeriksaan pada tahun 2020. Riezky membenarkan bahwa sekitar 90 persen pertanyaan yang diajukan sama. Pengacara Hasto, Patra M. Zen, berpendapat bahwa hal ini membuktikan bahwa kasus yang menjerat Hasto merupakan daur ulang dari kasus lama dengan terdakwa yang berbeda.