Pemerintah Kaji Regulasi Tanggul Laut Raksasa: Prioritaskan Solusi Berbasis Alam

Pemerintah Indonesia sedang merumuskan regulasi komprehensif untuk proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall (GSW). Inisiatif ini, yang diprioritaskan dalam program pemerintah, akan diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Direktur Perencanaan Ruang Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Abdi Tunggal Prianto, menjelaskan bahwa proyek tanggul laut raksasa ini nantinya akan terintegrasi dalam konsep pengembangan waterfront city. Integrasi ini mencerminkan mandat dan prioritas dari KKP serta kementerian terkait lainnya. Rencana tersebut akan diimplementasikan di beberapa wilayah strategis seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. KKP akan menyusun aturan turunan yang lebih rinci terkait rencana induk dan zonasi proyek.

PP RTRWN akan mengatur indikasi program di tingkat nasional, termasuk penataan ruang kawasan strategis, zonasi ruang laut berdasarkan peruntukan, dan aktivitas yang diizinkan di ruang laut. RTRWN akan menjadi acuan utama dalam perencanaan ruang wilayah nasional, mendukung percepatan program prioritas Ekonomi Biru Kelautan dan Perikanan serta program-program strategis nasional lainnya.

Diskusi lintas kementerian sedang berlangsung mengenai konsep tanggul laut. KKP mengusulkan penggunaan metode yang lebih alami, termasuk pemanfaatan mangrove, terutama di perairan Jakarta, dengan tetap melindungi kawasan mangrove yang ada dan menjaga akses nelayan.

Pemerintah tidak hanya fokus pada penentuan lokasi, tetapi juga pada penataan daerah aliran sungai (DAS) dan pengelolaan limbah yang lebih komprehensif. Tujuannya adalah mengatasi masalah penurunan muka air tanah dan intrusi air laut secara berkelanjutan.

Berikut adalah poin penting terkait proyek ini:

  • Integrasi Waterfront City: Tanggul laut raksasa akan menjadi bagian integral dari pengembangan waterfront city.
  • Prioritas Daerah: DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi fokus awal implementasi proyek.
  • Pendekatan Berkelanjutan: Pemanfaatan mangrove dan penataan DAS menjadi prioritas untuk keberlanjutan lingkungan.
  • Regulasi Mendukung: PP RTRWN akan menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan proyek.