Indonesia Perketat Pengawasan Ekspor Imbas Potensi Transhipment Produk China Akibat Tarif AS

Antisipasi Transhipment Produk China: Indonesia Perketat Pengawasan Ekspor

Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengambil langkah antisipatif terhadap potensi praktik transhipment yang mungkin dilakukan oleh sejumlah negara, khususnya China, sebagai konsekuensi dari kebijakan tarif yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Kekhawatiran ini muncul seiring dengan potensi China mencari alternatif pasar ekspor setelah produk-produknya menghadapi tarif tinggi di pasar AS.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan jalur ekspor. Fokus utama adalah pengendalian Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO), sebuah dokumen krusial yang membuktikan negara asal barang yang diekspor maupun diimpor. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diekspor dari Indonesia benar-benar berasal dari dalam negeri, bukan sekadar transit dari negara lain untuk menghindari tarif AS.

"Nanti kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui SKA kita, ya kita bisa mengontrol melalui itu," ujar Budi Santoso usai acara Gerakan Kamis Pakai Lokal (Gaspol) di Kemendag.

Kemendag menyadari bahwa kebijakan tarif AS berpotensi mendorong negara-negara tertentu untuk mencari cara menghindari tarif tersebut. Oleh karena itu, pemerintah telah mengimbau para pelaku usaha di Indonesia untuk lebih selektif dan menghindari praktik transhipment.

Praktik transhipment menjadi menarik karena tarif yang dikenakan AS terhadap produk China jauh lebih tinggi dibandingkan tarif impor untuk Indonesia. Kondisi ini menciptakan celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengantisipasi potensi lonjakan impor barang dari China sebagai dampak dari kebijakan tarif AS. Pemerintah sedang menyiapkan berbagai aturan untuk menekan potensi banjirnya barang impor dari China.

"Antisipasinya kita tahu, kita punya bea masuk anti-dumping atau BMTP dimungkinkan yang ini tentunya disiapkan oleh pemerintah untuk menghadapi antisipasi dari pelarian, pemasukan barang-barang yang sebelumnya ke AS, kalau pindah sampai even ke Indonesia," terang Askolani, dari DJBC Kemenkeu.

Selain itu, DJBC juga akan melakukan antisipasi terkait modus transhipment sebagai langkah negara lain menghindari tarif AS. Pemerintah terus melakukan konsolidasi untuk menyiapkan kebijakan yang diperlukan dalam menghadapi situasi ini.