KPK Dalami Keterlibatan Mantan Bupati Cirebon dalam Kasus Suap PLTU Cirebon-2

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon yang menyeret nama Herry Jung, seorang petinggi perusahaan konstruksi. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK kembali memeriksa mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, sebagai saksi.

Pemeriksaan Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, tempat yang bersangkutan saat ini menjalani masa hukuman atas kasus korupsi lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai dugaan keterlibatan Sunjaya dalam kasus suap yang melibatkan Herry Jung.

Kasus ini bermula dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menemukan indikasi keterlibatan Sunjaya dalam kasus lain, yaitu dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-2. Herry Jung, yang saat itu menjabat sebagai General Manager Hyundai Engineering Construction, diduga memberikan suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap tersebut diduga diberikan secara bertahap dalam bentuk tunai, dengan tujuan untuk memuluskan perizinan proyek PLTU Cirebon-2 yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2019, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Herry Jung. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keseriusan KPK dalam menangani kasus ini.

Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar. KPK juga menemukan adanya upaya pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Sunjaya dengan menyamarkan harta hasil kejahatannya senilai Rp 37 miliar. Kasus ini menjadi bukti betapa masifnya praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah, dan menjadi tantangan besar bagi KPK untuk memberantasnya.

KPK terus mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Sunjaya diharapkan dapat memberikan titik terang dan mengungkap fakta-fakta baru yang dapat membantu KPK dalam menuntaskan kasus ini secara tuntas.