Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Tersangka Diringkus di Batam dan Jakarta
Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online (judol) dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik situs ilegal tersebut. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Batam dan Jakarta.
Obed, seorang pria berusia 28 tahun, diamankan di sebuah perumahan mewah di Batam Kota, Kepulauan Riau pada tanggal 27 Mei 2025. Sementara itu, Alfredo, 27 tahun, ditangkap di sebuah ruko di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada tanggal 2 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Mei 2025. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah situs judi online bernama TAHU 69 yang menawarkan berbagai macam permainan ilegal, mulai dari slot, judi bola, casino, lotre, hingga sabung ayam. Situs tersebut mengharuskan pemain untuk melakukan deposit melalui rekening bank.
Setelah menemukan bukti yang cukup, penyidik kemudian membuat Laporan Polisi (LP) tipe A dengan nomor registrasi LP/A/32/IV/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Subdit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
Dari penangkapan Obed, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Delapan kartu ATM
- Satu token bank
- Satu unit iPhone 16
- Satu unit Samsung Galaxy Fold 4
Sementara dari Alfredo, petugas menyita:
- Satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy Z Flip 5
- Satu unit telepon seluler merek Iphone 15 Pro Max
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan dari bisnis haram tersebut. "Dia empat bulan hampir Rp 400 juta. Berarti per bulan sekitar Rp 100 juta," ujar AKBP Ressa Fiardi.
Saat ini, Alfredo dan Obed telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat. Keduanya dijerat dengan:
- Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).