Penganiaya Pedagang Pisang di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kota Bogor digegerkan dengan kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang pisang keliling. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota telah menetapkan Y sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang pisang keliling di wilayah Bogor Barat. Akibat perbuatannya, Y terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Bogor Barat, Kompol Ariani, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. "Kami menjerat pelaku dengan Pasal 353 juncto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," jelas Kompol Ariani kepada awak media.

Menurut keterangan sementara yang diperoleh dari pelaku, Y mengaku baru pertama kali melakukan tindakan kekerasan tersebut. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Pelaku mengklaim baru sekali melakukan perbuatan ini, namun kami tidak serta merta percaya dan akan terus mengembangkan penyelidikan," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria tanpa ampun memukuli seorang pedagang pisang keliling yang sedang menjajakan dagangannya di kawasan Bogor Barat. Polresta Bogor Kota yang menerima laporan dari masyarakat segera merespon cepat dengan menangkap pelaku.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengapresiasi respon cepat jajarannya dalam menangani kasus ini. "Kami menerima aduan dari masyarakat terkait penganiayaan terhadap pedagang pisang keliling. Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kombes Pol Eko Prasetyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (1/5) sekitar pukul 08.11 WIB. Korban, yang datang dari arah Gunung Batu, berhenti di depan sebuah toko sambil membawa dagangan pisang. Tiba-tiba, pelaku memanggil korban dan langsung melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif sebenarnya dari tindakan brutal tersebut.

Berikut poin penting terkait kasus ini:

  • Penetapan Tersangka: Polresta Bogor Kota telah menetapkan Y sebagai tersangka penganiayaan.
  • Ancaman Hukuman: Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  • Motif: Pihak kepolisian masih mendalami motif penganiayaan.
  • Respon Cepat: Polresta Bogor Kota bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
  • Lokasi Kejadian: Penganiayaan terjadi di wilayah Bogor Barat.
  • Waktu Kejadian: Peristiwa terjadi pada Kamis, 1 Mei, pukul 08.11 WIB.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib.