Pengelola Situs Judi Online 'TAHU 69' Dibekuk, Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar praktik perjudian daring yang dijalankan oleh dua orang pria berinisial Alfredo (27) dan Obed (28). Keduanya merupakan pengelola situs judi online bernama 'TAHU 69' yang berhasil meraup keuntungan fantastis setiap bulannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan situs 'TAHU 69' yang menawarkan berbagai macam permainan judi online, mulai dari slot, judi bola, kasino, lotre, hingga sabung ayam. Situs ini mengharuskan pemain untuk melakukan deposit melalui rekening bank tertentu.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Obed berhasil ditangkap di sebuah perumahan mewah di Batam, Kepulauan Riau, sementara Alfredo diamankan di sebuah ruko di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Dari penangkapan Obed, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa kartu ATM, token bank, serta dua unit telepon seluler. Sementara dari Alfredo, petugas menyita dua unit telepon seluler.
Kombes Pol Ressa Fiardi Marasabessy dari Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa omzet bulanan yang diperoleh kedua tersangka dari bisnis haram ini mencapai sekitar seratus juta rupiah. "Dia empat bulan hampir Rp 400 juta. Berarti per bulan sekitar Rp 100 juta," ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Barang Bukti yang Disita:
- Kartu ATM
- Token Bank
- Telepon Seluler
Pasal yang Dilanggar:
- Pasal 303 KUHP
- Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE
- Pasal 3, 4, 5 jo 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU