PPATK: Perputaran Uang Judi Online Sentuh Rp 47 Triliun di Triwulan Pertama 2025
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Kuartal I 2025
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran dana dari aktivitas judi online (judol) mencapai angka yang signifikan pada awal tahun 2025. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa nilai transaksi judol mencapai Rp 47 triliun hanya dalam kurun waktu kuartal pertama.
"Pada kuartal I-2025, perolehan transaksi perputaran uang mencapai Rp 47 triliun," kata Ivan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber 2025, di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Angka ini menunjukkan dinamika yang menarik dalam tren perputaran uang judol. Meskipun terbilang fantastis, angka ini sebenarnya menunjukkan penurunan sebesar 38 persen dibandingkan dengan kuartal yang sama pada tahun 2024. Penurunan juga terlihat pada jumlah transaksi yang turun sebesar 36 persen.
PPATK mencatat fluktuasi perputaran dana judi online dari tahun ke tahun:
- 2017: Rp 2 triliun
- 2021: Rp 57,9 triliun
- 2023: Rp 327 triliun
- 2024: Rp 359,8 triliun
Ivan menargetkan penurunan nilai perputaran dana judi online hingga 37,9 persen di akhir tahun 2025. Target ini akan membawa angka perputaran dana ke kisaran Rp 223,45 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Optimisme ini didasarkan pada upaya penegakan hukum yang berkelanjutan, yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Jika melihat parameter tahun 2025, khususnya kuartal I-2025, kami memperkirakan bahwa upaya yang sedang berlangsung saat ini, jika terus dilakukan secara konsisten, akan menekan transaksi judi online hingga minus 37,9 persen, mencapai titik Rp 223,45 triliun," ujar Ivan.
Upaya menekan angka perputaran uang haram ini terus diintensifkan oleh berbagai pihak. PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas aktivitas judi online hingga ke akar-akarnya.