Pemkot Bekasi Ultimatum Pembongkaran Bangunan Ilegal di Kalimalang, Pedagang Menolak

Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan memberikan ultimatum kepada pemilik 74 bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, tepatnya di sekitar Universitas Islam 45 (Unisma). Surat pemberitahuan yang diterima pada Kamis, 8 Mei 2025, memberikan waktu 14 hari kepada para pemilik untuk membongkar sendiri bangunan-bangunan tersebut.

Petugas sosialisasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Robin, menegaskan bahwa jika ultimatum ini tidak diindahkan, pemerintah kota akan melakukan pembongkaran paksa. Bangunan-bangunan semi permanen dan non-permanen ini berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT), membentang dari pertigaan samping Unisma hingga dekat Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur. Sebagian besar bangunan difungsikan sebagai tempat usaha, termasuk warung makan, minuman, pedagang rokok, serta pedagang kaki lima yang tersebar di beberapa titik.

Meski beberapa bangunan telah berdiri selama belasan tahun, pemerintah kota tetap berpendirian bahwa keberadaan mereka ilegal karena berada di atas lahan PJT. Robin menegaskan hal ini, menggarisbawahi dasar hukum tindakan penertiban yang akan dilakukan.

Namun, rencana pembongkaran ini mendapat penolakan dari paguyuban pedagang kaki lima Kalimalang Unisma yang tergabung dalam Koperasi Mulia Sejahtera. Mereka berpegang pada surat instruksi Wali Kota Bekasi era Rahmat Effendi tahun 2016, dengan nomor 660/2/2101TU, yang mengatur penataan pedagang kaki lima di bantaran Sungai Kalimalang samping Unisma. Perwakilan paguyuban mempertanyakan legalitas surat tersebut dan apakah secara hukum masih berlaku.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah mengumumkan rencana penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang. Ia menyatakan bahwa Pemkot telah melalui serangkaian tahapan, termasuk melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar. Tri Adhianto juga memastikan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penertiban bangunan liar di bantaran sungai.