Tragedi Purworejo: Jasa Raharja Aktif Salurkan Santunan Bagi Korban Kecelakaan Maut
Kecelakaan Maut di Purworejo: Jasa Raharja Berikan Jaminan Bagi Korban
Sebuah kecelakaan tragis yang melibatkan truk tronton dan angkutan pedesaan terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Insiden ini mengakibatkan sejumlah korban jiwa dan luka-luka. Jasa Raharja dengan sigap memberikan jaminan dan santunan kepada seluruh korban yang terdampak.
Kecelakaan bermula ketika truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang menuju Purworejo. Diduga berusaha mendahului angkutan pedesaan bernomor polisi AA 1307 OA yang berada di depannya, truk tersebut kemudian kehilangan kendali. Akibatnya, truk menabrak angkutan pedesaan, menyebabkan kedua kendaraan terlempar keluar jalur dan menabrak rumah warga di pinggir jalan. Dampak dari kecelakaan ini sangat besar, dengan 11 orang dilaporkan meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka-luka segera dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jaminan ini meliputi santunan bagi korban meninggal dunia dan penggantian biaya perawatan bagi korban luka-luka.
Komitmen Jasa Raharja dalam Melayani Korban
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, biaya perawatan korban luka-luka akan ditanggung dengan nilai maksimal Rp 20 juta, yang akan dibayarkan langsung ke rumah sakit. Penjaminan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.
Selain santunan dan penggantian biaya perawatan, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maksimal Rp 1 juta untuk para korban. Hal ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang komprehensif bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah segera turun ke lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Purworejo. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi lengkap mengenai kecelakaan tersebut dan melakukan pendataan korban di rumah sakit. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pemberian jaminan bagi korban luka-luka dan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
Rivan A Purwantono menegaskan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat proses pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak kecelakaan lalu lintas.