Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2025: Polemik Pagu dan Persetujuan DPR

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencabut pembekuan anggaran untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 8,42 triliun. Langkah ini meningkatkan total anggaran Kemenhub untuk tahun 2025 menjadi Rp 34,65 triliun, naik signifikan dari alokasi awal sebesar Rp 26,24 triliun.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan informasi ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI pada hari Kamis, (8/5/2025). "Saat ini, pagu akhir Kementerian Perhubungan adalah sebesar Rp 34,65 triliun, termasuk pemulihan anggaran yang sebelumnya diblokir sebesar Rp 8,42 triliun. Dengan demikian, pagu efektif Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 26,24 triliun," jelas Menhub.

Namun, pengajuan anggaran tersebut belum sepenuhnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi V DPR belum menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencabutan blokir anggaran tersebut. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan tertanggal 13 Februari 2025, pagu anggaran Kemenhub yang diterima DPR adalah Rp 17 triliun.

"Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S75/MK/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, pagu efektif Kementerian Perhubungan adalah Rp 17.725.885.298. Dokumen inilah yang kami terima. Jika Bapak memaparkan pagu awal Rp 31,4 triliun dan pagu akhir Rp 34,6 triliun, termasuk pemulihan blokir Rp 8 triliun, kami belum menerima informasi tersebut secara resmi," kata Lasarus.

Lasarus menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas tambahan anggaran Kemenhub yang berjumlah Rp 26,6 triliun. Jika Kemenhub ingin membahas total anggaran sebesar Rp 34,6 triliun, Lasarus menekankan perlunya surat resmi dari Menteri Keuangan.

"Misalnya, Bapak ingin melaporkan tambahan anggaran, pastikan dokumennya diperbarui. Saat ini, kita membahas angka Rp 17 triliun, yang kemudian bertambah menjadi Rp 26,6 triliun sebagai pagu efektif. Kami belum menerima informasi mengenai angka Rp 34 triliun. Jika memang ada angka Rp 34 triliun, mohon sertakan surat dari Menteri Keuangan. Apakah ada surat untuk angka Rp 34.656.470.737 ini?" tanya Lasarus.

"Saya harap angka Rp 34,6 triliun ini tidak perlu dimunculkan terlebih dahulu. Jika Bapak ingin menyampaikan, sertakan suratnya. Jika tidak ada, sebaiknya tidak dimunculkan," tambahnya.

Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam pembahasan anggaran Kemenhub:

  • Pencabutan Blokir Anggaran: Kemenkeu telah mencabut blokir anggaran Kemenhub sebesar Rp 8,42 triliun.
  • Pagu Anggaran: Pagu anggaran Kemenhub menjadi Rp 34,65 triliun setelah pencabutan blokir.
  • Persetujuan DPR: DPR belum menyetujui total pagu anggaran karena belum menerima surat resmi dari Kemenkeu.
  • Perbedaan Data: Terdapat perbedaan data pagu anggaran antara Kemenhub dan DPR.
  • Permintaan Surat Resmi: DPR meminta Kemenhub untuk menyertakan surat resmi dari Kemenkeu terkait anggaran Rp 34,6 triliun.