Temuan Dugaan Penyimpangan Anggaran Program MBG: KPK dan BGN Berkoordinasi untuk Perbaikan Tata Kelola

Temuan Dugaan Penyimpangan Anggaran Program MBG: KPK dan BGN Berkoordinasi untuk Perbaikan Tata Kelola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan informasi awal terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam Program Makanan Bergizi (MBG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Informasi ini muncul setelah adanya temuan perbedaan harga makanan yang diterima di lapangan, yakni Rp 8.000, dengan nilai yang seharusnya dibayarkan, yaitu Rp 10.000. Pertemuan antara Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada Rabu (5/3) lalu menjadi titik awal koordinasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Meskipun informasi ini masih bersifat awal dan belum melalui proses verifikasi lapangan, KPK menekankan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah potensi penyimpangan yang lebih besar.

Ketua KPK menjelaskan bahwa temuan ini disampaikan dengan tujuan agar BGN dapat segera melakukan pengecekan dan perbaikan di lapangan. Hal ini sangat penting mengingat pengelolaan anggaran MBG yang terpusat di tingkat nasional berpotensi menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas makanan yang diterima oleh para penerima manfaat. Kekhawatiran ini diperkuat dengan laporan mengenai pengurangan nilai makanan yang diterima di daerah. KPK menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan transparan untuk memastikan dana yang dialokasikan digunakan sesuai peruntukan dan tidak terjadi penyelewengan. Salah satu upaya yang disarankan adalah keterlibatan masyarakat sipil dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pengawasan.

Kepala Pusat Penerangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pertemuan antara Ketua KPK dan Kepala BGN merupakan bentuk niat baik BGN dalam mengelola program MBG secara akuntabel. Pihak BGN sendiri menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengecekan di lapangan guna memvalidasi informasi yang diterima dari KPK. Penjelasan yang disampaikan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi mengenai perbedaan pagu bahan baku yang berlaku di beberapa wilayah, khususnya di Indonesia bagian barat. Perbedaan tersebut, menurutnya, disesuaikan dengan indeks kemahalan masing-masing daerah dan dilakukan penyesuaian setiap 10 hari, dengan sistem kelebihan anggaran dikembalikan dan kekurangan anggaran ditambah pada periode berikutnya.

Proses penyusunan pagu bahan baku melibatkan mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan perincian jumlah penerima manfaat yang sudah dirumuskan dari awal. BGN juga menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran program MBG. Program ini sendiri, menurut keterangan dari BGN, merupakan program prioritas pemerintah yang menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pemerintahan Presiden. Meskipun terdapat perbedaan angka pagu, BGN berupaya untuk memastikan bahwa proses penyaluran anggaran dan kualitas makanan tetap terjaga. KPK dan BGN sepakat untuk terus berkoordinasi guna memastikan pengelolaan anggaran program MBG berjalan transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, KPK dan BGN akan terus bekerja sama untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap informasi awal tersebut. Langkah-langkah konkrit yang akan diambil akan dikomunikasikan secara resmi setelah proses pengecekan dan verifikasi lapangan selesai dilakukan. Fokus utama dari kerja sama ini adalah memastikan agar program MBG dapat berjalan efektif dan efisien serta memberikan manfaat optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.