Jakarta Terapkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Langgar Aturan Penggunaan Transportasi Publik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
ASN yang masih nekat menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, untuk berangkat ke kantor pada hari Rabu, akan langsung ditindak. Kendaraan mereka tidak diperkenankan parkir di area kantor dan ASN yang bersangkutan akan dianggap tidak hadir atau bolos kerja pada hari itu.
"Jika ada ASN yang datang ke kantor dengan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, mereka tidak diizinkan parkir di area kantor. Mereka harus diusir dan dinyatakan tidak masuk kerja pada hari itu," tegas Pramono kepada awak media di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Pramono mengapresiasi ketegasan petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan yang telah menjalankan instruksi ini. Ia menyebutkan bahwa beberapa ASN telah ditolak masuk karena melanggar aturan tersebut.
Kendati demikian, Pemprov Jakarta memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu. Ibu hamil tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi dengan pertimbangan kesehatan dan kenyamanan.
"Untuk ibu-ibu yang sedang hamil, mereka diperbolehkan masuk. Ini merupakan bagian dari aturan yang memang kita izinkan," jelasnya.
Menurut data Pemprov Jakarta, tingkat kepatuhan ASN terhadap kebijakan ini mencapai 96 persen pada pekan lalu. Pramono berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melaporkan data kepatuhan terbaru untuk pekan ini.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program ini, Pramono mengaku dirinya secara rutin menggunakan transportasi umum saat pulang kerja, terutama pada hari Rabu. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.
"Saya memberikan contoh langsung kepada ASN. Dulu mungkin setengah-setengah, tapi sekarang tidak lagi. Saya sudah mencontohkan sendiri dengan menggunakan transportasi umum," kata Pramono.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Adapun jenis transportasi umum yang diwajibkan antara lain:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus reguler
- Angkot
- Kapal
- Kendaraan antar jemput karyawan
Namun, beberapa kategori pegawai dibebaskan dari kewajiban ini, yaitu ASN yang:
- Sakit
- Hamil
- Disabilitas
- Petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus