Sidang Kasus Harun Masiku: Staf PDIP Ungkap Penyitaan Ponsel Hasto oleh KPK
Sidang Kasus Harun Masiku: Staf PDIP Ungkap Penyitaan Ponsel Hasto oleh KPK
Dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, mengungkapkan peristiwa penyitaan tiga ponsel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Hasto diperiksa. Kusnadi, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengaku merasa "ditipu" oleh penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, terkait penyitaan tersebut.
Kusnadi menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada 10 Juni lalu. Awalnya, ia sedang berada di luar gedung KPK dan merokok ketika seseorang menghampirinya dan mengatakan bahwa Hasto memanggilnya ke lantai atas. Saat itu, Hasto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kusnadi kemudian naik ke lantai pemeriksaan dan bertanya kepada Hasto apakah benar ia dipanggil, namun Hasto membantahnya. Setelah mengkonfirmasi hal tersebut, Kusnadi tidak diizinkan untuk turun dan justru digeledah oleh AKBP Rossa. Dalam penggeledahan tersebut, tiga ponsel disita, masing-masing milik Kusnadi, kesekretariatan DPP PDIP, dan Hasto Kristiyanto.
"Ceritanya kan saya lagi rokok-an di luar KPK, Pak. Ada orang yang nyari saya pas saya rokokan pas di teras-teras, dia nyamperin saya pak. Bilangnya dipanggil Bapak ke atas, pak," ujar Kusnadi dalam persidangan.
"Posisi Pak Hasto di mana pada saat itu?" tanya jaksa.
"Posisi Pak Hasto lagi dipanggil Pak," jawab Kusnadi.
"Lagi diperiksa penyidik?" tanya jaksa dan dijawab 'iya' oleh Kusnadi.
Kusnadi mengaku merasa ditipu oleh penyidik KPK karena ia diminta naik ke lantai pemeriksaan dengan alasan dipanggil Hasto, yang ternyata tidak benar. Ia juga mengungkapkan bahwa setelah mengkonfirmasi kepada Hasto, ia tidak diperbolehkan keluar dari ruangan dan kemudian digeledah.
Selain terkait penyitaan ponsel, Hasto Kristiyanto juga didakwa oleh KPK atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buron sejak tahun 2020. Hasto dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Akibat perbuatan Hasto tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buron.
Dalam dakwaan lain, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Hasto didakwa melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih buron dan menjadi perhatian utama dalam kasus ini.
Berikut adalah daftar tindakan yang diduga dilakukan oleh Hasto Kristiyanto dalam kasus ini:
- Memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat OTT
- Memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK
- Menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta