Sidang Hasto: Staf PDIP Ungkap Perintah 'Tenggelamkan Saja' dari Internal Partai Terkait Ritual Melarung
Dalam persidangan yang menghadirkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025), terungkap keterangan dari staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, mengenai pesan misterius yang berbunyi 'tenggelamkan saja'. Pesan ini berasal dari nomor yang terdaftar atas nama Sri Rejeki Hastomo, yang menurut Kusnadi merupakan nomor resmi kesekretariatan DPP PDIP.
Pesan tersebut menjadi sorotan jaksa KPK yang mencecar Kusnadi terkait maksud sebenarnya. Awalnya, jaksa menanyakan apakah pesan tersebut berkaitan dengan percakapan sebelumnya mengenai ponsel. Namun, Kusnadi bersikukuh bahwa perintah 'tenggelamkan saja' itu merujuk pada kegiatan melarung pakaian, bukan ponsel.
Kesaksian Kusnadi Terkait Pesan 'Tenggelamkan Saja'
Berikut adalah poin-poin penting dari kesaksian Kusnadi:
- Asal Pesan: Pesan 'tenggelamkan saja' berasal dari nomor Sri Rejeki Hastomo, yang diakui Kusnadi sebagai nomor kesekretariatan DPP PDIP.
- Objek yang 'Ditenggelamkan': Kusnadi mengklaim bahwa perintah tersebut merujuk pada kegiatan melarung pakaian, bukan ponsel seperti yang diduga jaksa.
- Alasan Melarung: Kusnadi menjelaskan bahwa melarung pakaian adalah tradisi yang umum dilakukan oleh kader PDIP sebagai bentuk doa untuk mendapatkan keberkahan, seperti menjadi anggota DPR atau bupati.
- Proses Melarung: Kusnadi mengaku melarung pakaian tersebut di sungai yang mengalir.
Jaksa KPK terus menggali keterangan Kusnadi, mencoba menghubungkan pesan tersebut dengan percakapan sebelumnya mengenai ponsel. Namun, Kusnadi tetap pada keterangannya bahwa yang dilarung adalah pakaian, dan kegiatan melarung tersebut adalah bagian dari tradisi di kalangan kader PDIP.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam persidangan ini, Hasto Kristiyanto didakwa atas dua perkara:
- Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku: Hasto didakwa menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, buronan kasus suap sejak tahun 2020.
- Suap Mantan Komisioner KPU: Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.
Sidang ini terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Hasto Kristiyanto.