Tindak Kekerasan di Bundaran UGM, Polisi Amankan Tiga Tersangka Penganiayaan Pengemudi Ojek Online

Aparat kepolisian dari Polsek Bulaksumur berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol). Insiden tersebut terjadi di kawasan Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kejadian bermula ketika korban, seorang pengemudi ojol yang tengah mengantarkan pesanan makanan, melintas di area pintu masuk UGM. Menurut keterangan pihak kepolisian, di lokasi tersebut terdapat sekelompok orang yang diduga sebagai penagih utang (debt collector). Salah seorang dari kelompok tersebut melakukan manuver yang hampir menyebabkan tabrakan dengan korban. Korban yang terkejut membunyikan klakson sebagai peringatan. Tindakan ini justru memicu reaksi negatif dari pelaku.

Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya dan melontarkan ejekan kepada korban. Korban yang merasa tidak terima, menghampiri pelaku untuk menanyakan maksud dari tindakan tersebut. Tanpa diduga, pelaku bersama rekan-rekannya langsung melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Aksi penganiayaan ini sempat dilerai oleh petugas keamanan (Satpam) UGM yang berada di lokasi kejadian. Namun, para pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut dan terus mengejar korban hingga ke pos Satpam UGM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka-luka pada bagian hidung dan merasakan nyeri di bagian rahang akibat kejadian tersebut. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Motif dari tindakan penganiayaan ini diduga karena pelaku merasa tersinggung dan terpancing emosi saat terjadi cekcok dengan korban di jalan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, pakaian, dan jaket yang dikenakan oleh para pelaku saat kejadian. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman yang sama.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Bulaksumur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kejadian (Rincian)

Berikut adalah rincian kronologi kejadian penganiayaan:

  • Korban melintas di Bundaran UGM untuk mengantarkan pesanan makanan.
  • Hampir terjadi tabrakan dengan salah seorang yang diduga debt collector.
  • Korban membunyikan klakson.
  • Pelaku mengejek korban.
  • Korban menghampiri pelaku untuk menanyakan maksudnya.
  • Terjadi pemukulan dan pendorongan oleh pelaku dan teman-temannya.
  • Satpam UGM melerai kejadian.
  • Pelaku mengejar korban hingga pos Satpam dan terus melakukan pemukulan.
  • Korban mengalami luka pada hidung dan nyeri pada rahang.

Barang Bukti yang Diamankan

  • Dua unit sepeda motor.
  • Pakaian pelaku.
  • Jaket pelaku.

Pasal yang Dikenakan

  • Pasal 170 KUHP (Penganiayaan secara bersama-sama).
  • Pasal 351 KUHP (Penganiayaan).

Ancaman Hukuman

  • Maksimal 5 tahun penjara untuk masing-masing pasal.