Satpam Rumah Sakit di Cirebon Diciduk Polisi Akibat Perdagangan Ilegal Obat Keras

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang melibatkan seorang petugas keamanan (Satpam) di sebuah rumah sakit swasta terkemuka di Kota Cirebon, Jawa Barat. Penangkapan WS, sang satpam yang menjadi tersangka, dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Plumbon, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kompol Sumarni, Kapolresta Cirebon, mengungkapkan bahwa WS telah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih lima bulan. Dalam menjalankan aksinya, WS tidak hanya mengandalkan pertemuan langsung dengan pembeli, tetapi juga memanfaatkan platform daring untuk memperluas jangkauan peredarannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WS memperoleh pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang rekannya yang juga berdomisili di Kabupaten Cirebon. Keuntungan yang berhasil diraup oleh WS dari setiap transaksi berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

Selain WS, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan delapan tersangka lainnya dalam serangkaian operasi yang digelar sepanjang bulan April hingga awal Mei 2025. Total, terdapat sembilan orang yang terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, tiga di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan sabu, lima kasus terkait peredaran obat keras terbatas, dan satu kasus penyalahgunaan tembakau sintetis.

"Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis seberat 3,83 gram, 1.519 butir pil trihexyphenidyl, dan 1.360 butir pil tramadol," jelas Kompol Sumarni. Ia menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya bervariasi, mulai dari sistem tempel, Cash On Delivery (COD) secara daring, hingga transaksi tatap muka langsung.

Saat ini, para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, para tersangka kasus obat keras terbatas dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan menjadi bukti nyata komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  • Sabu: 10,37 gram
  • Tembakau sintetis: 3,83 gram
  • Pil trihexyphenidyl: 1.519 butir
  • Pil tramadol: 1.360 butir