Pendataan Warga Kampung Baru Depok: Mayoritas Pendatang, Satu Keluarga Ber-KTP Lokal

Pemerintah Kota Depok tengah melakukan pendataan terhadap warga yang mendiami Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis. Hingga Kamis (8/5/2025), tercatat sebanyak 91 Kepala Keluarga (KK) dengan total 299 jiwa tinggal di wilayah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmanysah, kepada awak media.

Fokus pendataan mencakup area yang berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok dan Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). Dari data sementara yang terkumpul, terungkap fakta bahwa hanya satu keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok. Sebagian besar warga lainnya berasal dari luar daerah, seperti Jakarta, Medan, dan berbagai wilayah lainnya di Indonesia.

Namun, Chandra Rahmanysah menegaskan bahwa proses pendataan masih terus berjalan. Masih ada sejumlah warga yang mendiami lahan milik pihak lain yang belum terdata. Pemerintah Kota Depok berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk mengirimkan surat resmi kepada Setneg RI. Surat ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya terkait status dan nasib warga yang telah teridentifikasi. Selain itu, koordinasi ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pendataan warga yang belum terjangkau.

Saat ini, Pemerintah Kota Depok belum dapat memberikan kepastian mengenai bantuan yang akan diberikan kepada warga yang telah terdata. Keputusan terkait administrasi kependudukan akan dibahas lebih lanjut setelah surat dari Gubernur Jawa Barat direspon oleh Mensesneg.

Kampung Baru menjadi sorotan setelah insiden pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan tim Polres Depok oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) beberapa waktu lalu. Lahan di Kampung Baru diperkirakan ditempati oleh ribuan warga yang mayoritas tidak memiliki KTP Depok. Lahan tersebut sebagian besar merupakan milik Pemerintah Kota Depok seluas 1,5 hektare dan milik Setneg RI seluas 3,5 hektare. Selain itu, sebagian kecil lahan juga diduga ditempati tanpa izin oleh warga di atas lahan milik perusahaan properti dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Pendataan warga Kampung Baru oleh Pemkot Depok.
  • 91 KK atau 299 jiwa terdata sementara.
  • Mayoritas warga bukan ber-KTP Depok.
  • Koordinasi dengan Gubernur Jabar dan Setneg RI.
  • Status lahan milik Pemkot Depok, Setneg RI, perusahaan properti, dan BUMN.
  • Insiden pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan sebagai latar belakang sorotan Kampung Baru.