Gelombang PHK Landa Jawa Tengah: Dampak Pailit Sritex Dominasi Angka Pengangguran

Jawa Tengah mencatatkan lonjakan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang signifikan dalam kurun waktu Januari hingga April 2025. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa sebanyak 10.692 pekerja di provinsi ini kehilangan pekerjaan, menjadikannya wilayah dengan angka PHK tertinggi di Indonesia untuk periode tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa faktor utama yang menyebabkan tingginya angka PHK ini adalah dampak dari putusan pailit yang menimpa PT Sritex Group pada akhir tahun 2024. Keputusan Pengadilan Niaga Semarang tersebut membawa konsekuensi besar bagi ribuan karyawan perusahaan tekstil raksasa ini.

"Dari catatan kami, total ada sekitar 12.000 pekerja yang terkena PHK selama Januari-April. Dari jumlah tersebut, lebih dari 10.000 adalah akibat dari pailitnya Sritex. Jika tidak ada kasus Sritex, angka PHK di Jawa Tengah hanya sekitar 2.000-an," jelas Aziz.

Upaya Penanggulangan Pengangguran

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya mengatasi dampak PHK ini dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi pertemuan antara mantan pekerja Sritex dengan perusahaan-perusahaan yang sedang membuka lowongan pekerjaan. Aziz menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 44 perusahaan di Jawa Tengah yang menawarkan sekitar 22.000 posisi kosong.

"Kami juga mengupayakan pelonggaran batas usia bagi para pelamar kerja, sehingga mantan pekerja Sritex yang mungkin sudah berusia di atas rata-rata masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru," imbuhnya.

Masalah Pesangon dan Hak Pekerja

Namun, permasalahan terkait pesangon bagi mantan pekerja Sritex masih menjadi isu yang belum terselesaikan. Tim kurator yang ditunjuk untuk mengelola aset perusahaan pailit tersebut belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran pesangon karena proses penjualan aset masih berlangsung. Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa hak upah pekerja hingga bulan Februari 2025 tetap harus dibayarkan.

"Pailit Sritex memang terjadi pada Oktober 2024. Namun, pada saat itu, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan masih berlanjut, meskipun manajemen perusahaan telah beralih ke tim kurator. Oleh karena itu, hak-hak pekerja, termasuk upah, tetap harus dipenuhi hingga PHK terjadi pada Februari 2025," paparnya.

Kondisi PHK Nasional

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, menyampaikan bahwa angka PHK nasional selama Januari-April 2025 mencapai 24.036 orang. Angka ini sudah melebihi sepertiga dari total PHK sepanjang tahun 2024, yang mencapai 77.965 pekerja. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah PHK secara nasional.

Selain Jawa Tengah, dua provinsi lain yang mencatatkan angka PHK tertinggi adalah:

  • DKI Jakarta: 4.649 orang
  • Riau: 3.546 orang

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, yang terus berupaya untuk menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan perlindungan bagi para pekerja yang terkena dampak PHK.