Dua Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara, Permohonan JC Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Erintuah Damanik dan Mangapul. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyatakan bahwa kedua terdakwa memberikan keterangan dan bukti signifikan yang dapat mengungkap tindak pidana korupsi secara efektif, termasuk mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih besar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana.

"Menimbang bahwa majelis hakim menolak terkait pengajuan diri terdakwa menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam mengungkap dan menuntaskan perkara a quo," kata Teguh Santoso saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyinggung tuntutan JPU yang menyebutkan bahwa Erintuah Damanik bersama Heru Hanindyo dan Mangapul telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Permohonan Erintuah Damanik dan Mangapul untuk menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang dan Lapas Tanjung Gusta, Medan, juga tidak dikabulkan. Majelis hakim menyatakan bahwa pemindahan penahanan bukan merupakan kewenangan mereka, melainkan harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Permasyarakatan melalui Direktur Jenderal Permasyarakatan.

Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur terjerat hukum atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, berupaya membebaskan anaknya dengan meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat. Lisa Rahmat kemudian menghubungi mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Suap kemudian diberikan, dan Ronald Tannur divonis bebas.

Namun, vonis bebas tersebut terungkap sebagai hasil suap. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya, sehingga Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU mendakwa tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya didakwa melanggar pasal tentang penerimaan hadiah atau janji oleh hakim.